Kehadiran Jokowi dalam Sidang Dinilai Bisa Menepis Semua Tuduhan, Kuasa Hukum: Akhirnya Menjawab
Jokowi hari ini (5/11/2026) diagendakan menjalani dua sidang di PN Jaktim yang berlangsung berbeda jam yaitu pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.
Kamis, 5 November 2026 - 15:03 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Nomor perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM (atau tercatat juga dalam format 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM pada saat registrasi awal).
Kemudian berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(klw)
Load more