Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi, Minta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Diusut Tuntas
- ist
Menurut Iwan, kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan bahwa reformasi dan profesionalisme bukan sekadar pernyataan institusi. Konsistensi penegakan hukum justru terlihat ketika aparat berani menangani perkara yang melibatkan orang-orang dengan pengaruh dan jabatan besar.
"Jangan sampai persoalan individu kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya percaya Kapolri dan jajaran mampu menangani perkara ini dengan baik. Justru melalui penanganan yang transparan, Polri dapat menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," tutur Iwan Bule.
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Perwira sebagai Tersangka
Perkembangan perkara ini sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan server Lawful Interceptions Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem sekitar Oktober 2026.
Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha disebut termasuk dalam kelompok yang komunikasinya diduga menjadi sasaran.
Untuk mendalami perkara, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dalam perkara ini dapat mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dan penerapannya. Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Load more