Posbankum Hadir di 153 Kelurahan, DPRD Surabaya Tekankan Kesiapan Petugas
- tim tvone - tim tvone
Surabaya, tvOnenews.com – Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan di Kota Surabaya diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Komisi A DPRD Surabaya menekankan pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), kejelasan mekanisme pelayanan, dan pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio DH I. Pattiselanno, menilai Posbankum merupakan program yang baik karena dapat mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan harus dipersiapkan secara matang agar manfaat program benar-benar dirasakan warga.
- tim tvone - tim tvone
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio DH I. Pattiselanno
Ia menyebut salah satu hal yang perlu dipastikan adalah kapasitas petugas yang akan memberikan layanan di setiap kelurahan. Kejelasan mengenai latar belakang, keahlian, dan standar kompetensi paralegal dinilai penting mengingat persoalan hukum yang dihadapi masyarakat memiliki karakteristik berbeda di setiap wilayah.
“Kalau mereka paralegal, mereka punya keahlian ekspertis disitu enggak, standarisasinya bagaimana?,” kata Pdt. Rio DH I. Pattiselanno.
Menurut politisi PSI tersebut, petugas yang diterjunkan harus memiliki kualifikasi yang jelas. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan dan tidak menerima informasi atau janji penyelesaian hukum yang keliru.
“Pastikan dulu siapa yang bertugas di lapangan itu betul-betul harus punya kualifikasi yang jelas,” tegasnya.
Rio juga menilai pemetaan kebutuhan di masing-masing wilayah perlu dilakukan. Sebab, persoalan yang muncul di kawasan Surabaya bagian barat belum tentu sama dengan persoalan di wilayah utara. Perbedaan karakteristik masalah tersebut membutuhkan pemahaman dan penanganan yang sesuai.
Selain kesiapan petugas, aspek anggaran juga menjadi perhatian Komisi A. Rio mengaku belum melihat secara jelas alokasi honorarium bagi petugas Posbankum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) saat pembahasan APBD 2027.
“Kalau itu kemudian mendapatkan honor, kita tidak pernah lihat ada di RKA pada saat pembahasan APBD 2027,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Rio mengingatkan agar petugas tidak memaksakan diri menangani perkara di luar kapasitasnya. Apabila suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kelurahan, kasus tersebut perlu diteruskan kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
“Dan kalau memang enggak bisa, ojo ngarang. Langsung dilempar ke bagian hukumnya,” ujar Rio.
Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan penjelasan yang proporsional kepada warga agar masyarakat tidak memiliki harapan yang keliru terhadap penyelesaian perkara.
“Jangan memberi harapan yang enggak jelas. Oh ini bisa ini, ini bisa,” tambahnya.
Rio menilai pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat menjadi langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Namun, penerapannya tetap membutuhkan petugas yang memahami batas kewenangan dan kemampuan dalam menangani perkara.
Ia menegaskan, petugas Posbankum harus tetap membuka layanan bagi seluruh warga tanpa memilah persoalan yang disampaikan.
“Jadi, ketika di lapangan, jangan milih-milih kasus, semua harus ditangani,” tegasnya.
Karena itu, Komisi A berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengenai mekanisme pelaksanaan Posbankum. Langkah tersebut dijadwalkan setelah rangkaian pembahasan APBD selesai pada 10 November 2026.
“Setelah 10 November nanti baru kemudian kita akan panggil, supaya kita bisa tahu,” tutupnya.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya berharap pelaksanaan Posbankum tidak hanya tersedia di seluruh kelurahan, tetapi juga didukung petugas yang kompeten dan mekanisme rujukan yang jelas. Dengan demikian, layanan ini dapat menjadi akses bantuan hukum yang lebih dekat dan bermanfaat bagi masyarakat. (hen)
Load more