News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi
Sabtu, 7 November 2026 - 01:07 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung DEN, Jakarta pada Jumat (6/11/2026).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA ITS) mengusulkan reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batas antara keputusan bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi. 

Langkah ini dinilai penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas tanpa menimbulkan ketakutan bagi profesional dalam mengambil keputusan dan menjalankan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai UU Tipikor bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan perwakilan sejumlah organisasi alumni perguruan tinggi serta kalangan profesional di Gedung DEN, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). 

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian negara, telah menimbulkan ketidakpastian bagi pengambil keputusan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung DEN, Jakarta  pada Jumat (6/11/2026).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung DEN, Jakarta pada Jumat (6/11/2026).
Sumber :
  • istimewa

"Kondisi ini berpotensi membuat profesional ragu mengambil keputusan bisnis, menghambat pelayanan publik, dan mengurangi daya saing perusahaan nasional," katanya.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. 

"Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. 

"Setelah dua dekade, penerapan praktik terbaik internasional atau international best practices, perlu diperkuat untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan peningkatan daya saing ekonomi nasional," katanya.

Ia menilai perlu ada pembedaan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah menjadi kewajiban hukum tetapi tidak disetorkan, potensi pendapatan yang belum menjadi hak negara, dan pelanggaran kewajiban pelayanan yang belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Persoalan keekonomian pelayanan publik, juga harus dijawab melalui struktur tarif, penugasan, dan mekanisme kompensasi yang layak tanpa mengabaikan keselamatan pelayaran," katanya.

Oleh karena itu, IKA ITS mengajukan tiga usulan pembaruan. 

"Pertama, memperjelas rumusan dan pembuktian tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, termasuk unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian nyata, serta hubungan sebab akibat," katanya.

"Kedua, menerapkan Business Judgment Rule secara efektif dengan memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan profesional yang diambil berdasarkan kewenangan, kajian memadai, iktikad baik, dan tanpa benturan kepentingan," tambahnya.

"Ketiga, menyelaraskan regulasi BUMN, praktik bisnis yang sah, serta metode penghitungan kerugian negara dengan praktik terbaik internasional dan prinsip-prinsip UNCAC," pungkasnya.

Boy menilai BUMN perlu memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan instrumen bisnis yang lazim dan sah, termasuk marketing fee maupun komisi keagenan, sepanjang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengandung unsur suap atau transaksi melawan hukum.

Ia juga mengusulkan evaluasi indikator kinerja penegakan hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi, menurutnya tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah perkara, tersangka, atau nilai kerugian negara yang didalilkan.

"Tetapi juga kualitas pembuktian dan keadilan dalam proses hukum," ujarnya.

IKA ITS menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang tegas. Namun, penegakan hukum juga harus memberikan perlindungan kepada profesional yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

"Jangan sampai karena takut dipidana, keputusan tidak diambil, peluang usaha hilang, pelayanan publik terhambat, dan akhirnya negara justru kehilangan kesempatan untuk maju," demikian pandangan IKA ITS dalam usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap reformasi hukum pemberantasan korupsi dapat menghasilkan keseimbangan antara penindakan terhadap pelaku korupsi dan perlindungan terhadap pengambil keputusan profesional. 

"Kami mendukung hukuman tegas untuk koruptor namun hukum juga mesti melindungi keputusan profesional yang sah," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uni Eropa Diminta Terlibat dalam Kesepakatan Damai di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina

Uni Eropa Diminta Terlibat dalam Kesepakatan Damai di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas menegaskan, pentingnya keterlibatan blok Eropa dalam proses perundingan mengakhiri perang Rusia-Ukraina.
Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi program doktor (S3) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), BM (36), ditemukan tewas membusuk dan membengkak di kamar kos di Depok.
Gunung Semeru Kembali Erupsi pada Sabtu Dini Hari, Kolom Abunya Setinggi 200 Meter

Gunung Semeru Kembali Erupsi pada Sabtu Dini Hari, Kolom Abunya Setinggi 200 Meter

Laporan data Badan Geologi menunjukkan Gunung Semeru kembali erupsi pada Sabtu, 7 November 2026, pukul 01.23 WIB. Kolom abu vulkaniknya mencapai 200 meter.
Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Komika Oki Rengga minta maaf sekaligus menepis tuduhan mengamuk & melarang suporter memasang spanduk karhutla ketika PSMS Medan menjamu Persija Jakarta di SUSU.
Dubes 11 Negara Perkuat Kemitraan dengan Indonesia, Apa Peluang bagi Pendidikan, Perdagangan dan Investasi?

Dubes 11 Negara Perkuat Kemitraan dengan Indonesia, Apa Peluang bagi Pendidikan, Perdagangan dan Investasi?

Sejumlah dubes negara sahabat siap memperkuat kemitraan strategis dengan Indonesia. Kerja sama perdagangan, investasi, pendidikan, dan budaya berpeluang
Hasil Chennai Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Janice Tjen Jaga Asa Mempertahankan Gelar Juara

Hasil Chennai Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Janice Tjen Jaga Asa Mempertahankan Gelar Juara

Hasil Chennai Open 2026 babak perempat final yang mempertemukan petenis Indonesia, Janice Tjen vs Polina Kudermetova di SDAT Tennis Stadium, Chennai, India.

Trending

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi S3 UI Tewas Membengkak di Kamar Kos Depok, Ditemukan saat Pemilik Indekos Cium Bau Bangkai

Mahasiswi program doktor (S3) Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), BM (36), ditemukan tewas membusuk dan membengkak di kamar kos di Depok.
Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Klarifikasi Oki Rengga usai Dituduh Tegur Suporter, Buntut Pembentangan Spanduk karhutla saat PSMS Lawan Persija

Komika Oki Rengga minta maaf sekaligus menepis tuduhan mengamuk & melarang suporter memasang spanduk karhutla ketika PSMS Medan menjamu Persija Jakarta di SUSU.
Hasil Chennai Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Janice Tjen Jaga Asa Mempertahankan Gelar Juara

Hasil Chennai Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Janice Tjen Jaga Asa Mempertahankan Gelar Juara

Hasil Chennai Open 2026 babak perempat final yang mempertemukan petenis Indonesia, Janice Tjen vs Polina Kudermetova di SDAT Tennis Stadium, Chennai, India.
Kabasarnas Angkat Isu Tata Kelola Kompetensi Tim SAR dalam Disertasinya

Kabasarnas Angkat Isu Tata Kelola Kompetensi Tim SAR dalam Disertasinya

Disertasi tersebut mengangkat isu strategis mengenai penguatan tata kelola kompetensi Tim Search and Rescue (SAR) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multi-stakeholder).
Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi
Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, hari ini Sabtu 7 November 2026 yang akan menyuguhkan pertandingan babak semifinal dan klasifikasi peringkat di Phu Tho Gymnasium.
Selengkapnya

Viral