Usai 13 Hari Dirawat, Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Meninggal Dunia
- Tangkapan Layar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda berinisial LAA (17) yang dibakar neneknya berinisial M (64) di kawasan Bojongsari, Depok, pada Senin (26/10), telah meninggal dunia.
Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti mengatakan, korban menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (8/11) pukul 11.45 WIB.
"Iya betul (meninggal)," kata Tamar Bekti, kepada wartawan.
Kemudian, Tamar menuturkan, korban dibawa ke rumah duka dari RS Fatmawati pada hari ini dan akan langsung dimakamkan.
"Sore ini dimakamkan," ucap Tamar.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa kesal lantaran korban tidak menjemputnya di rumah seorang teman.
Bahkan, M harus berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer untuk kembali ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, kejadian bermula saat M meminta cucunya menjemput pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga beberapa waktu berlalu, LAZ tidak kunjung datang sehingga pelaku memutuskan pulang dengan berjalan kaki.
"Tersangka kemudian sampai di dekat rumah, tapi tersangka lihat korban sedang makan di warung dekat rumah. Tersangka semakin kesal dan menyuruh korban pulang," ujar Made, Jumat (30/10).
Situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat pertengkaran di dalam rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Perselisihan tersebut dipicu keinginan pelaku mengambil ponsel korban.
Pasalnya, korban terlihat sedang bermain HP. Akibat kesal, pelaku ingin merebutnya tetapi LAZ tidak menyerahkan barang tersebut. Dalam kondisi emosi, M kemudian menampar pipi cucunya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku mengambil minyak tanah dari dapur dan mendatangi korban yang berada di ruangan belakang.
"Tersangka menyiram ke bagian rok korban pakai minyak tanah, lalu mengambil korek gas dan menyulutkan api ke rok korban hingga api menyambar ke seluruh tubuh korban dan pergi meninggalkan korban," terangnya.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk memperoleh pertolongan medis. Kondisinya dilaporkan mengalami luka bakar berat 80 persen hingga koma.
Atas perbuatannya, M terjerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Load more