News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelanggar Ancam Hukuman Mati, Perhatikan Aturan Larangan untuk Jemaah Haji

Ibadah Haji menjadi impian oleh banyak orang, butuh waktu panjang untuk mencapai giliran agar pergi ke Tanah Suci. ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan
Kamis, 23 Juni 2022 - 17:39 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Sumber :
  • Pixabay

Ibadah Haji menjadi impian oleh banyak orang, butuh waktu yang panjang untuk mencapai giliran agar dapat pergi ke Tanah Suci

Dalam pelaksanaan Ibadah Haji, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Baik aturan yang diperbolehkan maupun dilarang. Agar dapat melaksanakan ibadah secara lancar, aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang jemaah haji asal Indonesia diperiksa oleh pihak yang berwenang lantaran membawa serta membentangkan sebuah poster dilarang dalam aturan Arab Saudi

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjelaskan terdapat beberapa jemaah Indonesia yang membentangkan sebuah poster di Tanah Suci. 

Baca Juga Perhatikan Barang Bawaan yang Dibolehkan Maupun Dilarang

Mereka sempat dibawa oleh pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan. Meski begitu, para jemaah tersebut dibebaskan setelah pemeriksaan tersebut. 

“Membentangkan poster kan itu sudah dilarang, ini merupakan hal sepele tapi bagi orang sana (Arab Saudi) ini pelanggaran,” tutur Hilman yang dikutip dari VIVA pada (20/6/2022).

Selain itu dalam pelaksanaan haji, beberapa aturan yang dilarang dilakukan maupun terkait barang bawaan yang dibawa telah diingatkan saat sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam

Larangan-larangan tersebut telah disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, Seperti:

  • Dilarang membawa obat-obatan terlarang

  • Dilarang membawa barang dalam kategori Syirik

  • Dilarang menitipkan barang kepada orang yang tidak dikenal

  • Dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan pemerintahan

  • Dilarang membawa air zam-zam dalam bagasi atau tas kabin

  • Dilarang membawa uang tunai terlalu banyak

  • Dilarang membawa CD atau DVD

Dalam pelaksanaan ibadah 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Kementerian Agama juga telah menetapkan beberapa aturan. Hal ini bermaksud untuk mengingatkan kembali mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah haji 2022 yang perlu dipatuhi oleh semua pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga Jemaah Haji Gelombang Dua Melangsungkan Ibadah Umrah Wajib

Selain itu jemaah haji sudah divaksin sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. Arab Saudi telah memberikan kuota Haji kepada Indonesia untuk tahun 1443 H/2022 M sebanyak 100.051 jemaah yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 untuk kuota haji khusus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketua Umum Seruni KMP Ajak Pemda Hingga Masyarakat Perkuat Kolaborasi

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketua Umum Seruni KMP Ajak Pemda Hingga Masyarakat Perkuat Kolaborasi

Ketua Umum Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih (KMP), Tri Tito Karnavian mengajak berbagai pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Muridnya Diskorsing dari MotoGP Ceko 2026 karena Pukul Marshal, Valentino Rossi Langsung Buka Suara

Muridnya Diskorsing dari MotoGP Ceko 2026 karena Pukul Marshal, Valentino Rossi Langsung Buka Suara

Valentino Rossi akhirnya angkat bicara setelah salah satu muridnya, Marco Bezzecchi, dijatuhi skorsing dari MotoGP Ceko 2026.
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pemda Berprestasi di Papua, Dinilai Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pemda Berprestasi di Papua, Dinilai Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Penghargaan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan daerah di Papua dalam sejumlah bidang.
Kemenag RI: Rupang Buddha Nusantara Jadi Penanda Perteguh Diri Agar Bisa Bermanfaat Buat Masyarakat

Kemenag RI: Rupang Buddha Nusantara Jadi Penanda Perteguh Diri Agar Bisa Bermanfaat Buat Masyarakat

Kementerian Agama Republik Indonesia mengapresiasi atas kontribusi Sangha Theravada Indonesia (STI) selama lima dekade dalam pembinaan dan pengembangan kehidupan keagamaan umat Buddha di Indonesia.
Pengembangan Destinasi Super Prioritas, Waskita Karya Garap Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 3 Senilai Rp2,1 Triliun

Pengembangan Destinasi Super Prioritas, Waskita Karya Garap Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 3 Senilai Rp2,1 Triliun

Kontrak baru berupa Pengadaan Jasa Layanan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 3 Simpang Susun (SS) Magelang-Borobudur senilai Rp2,1 triliun didapat PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Taufik Hidayat Siap-Siap Saja, Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan Percepat Pengejaran

Taufik Hidayat Siap-Siap Saja, Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan Percepat Pengejaran

Polda Jabar segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya wanita inisial YTR (29), di Bandung.

Trending

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral