LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Salah satu gerai Holywings di Jakarta
Sumber :
  • tim tvOne

Promo Miras Holywings, Kecaman dan Pelaporan Hingga Aksi Konvoi. Akhirnya Enam Orang Jadi Tersangka dan Jeratan Pidana 

Promo minuman keras "Muhammad-Maria" ala Holywings tuai kontroversi. Dulu kafe ini bikin heboh karena langgar PPKM, kini dikecam gegara promosi "kelewat batas".

Minggu, 26 Juni 2022 - 09:10 WIB

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request

Jeratan Pasal

Polisi menjerat para tersangka kasus promo miras hollywings dengan Pasal Penistaan Agama. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

Baca Juga :

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rekaman CCTV Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Rekaman CCTV Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Kasus pembunuhan wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi perlahan terus menemukan titik terang dalam pengungkapannya.
Irak U-23 Vs Timnas Indonesia U-23 Masih Sama Kuat, Pertandingan Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu

Irak U-23 Vs Timnas Indonesia U-23 Masih Sama Kuat, Pertandingan Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 dipaksa bermain ke perpanjangan waktu kontra Irak imbas dari skor sama kuat 1-1 di babak kedua.
Ujaran Kebencian di Kampus AS kepada Mahasiswa Yahudi Dapat Ancaman, Biden: Tak Ada Tempat Anti-Semitisme!

Ujaran Kebencian di Kampus AS kepada Mahasiswa Yahudi Dapat Ancaman, Biden: Tak Ada Tempat Anti-Semitisme!

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ancam aksi demonstrasi mahasiswa pro-Palestina dan paham anti-Semitisme di berbagai kampus AS kepada mahasiswa Yahudi.
Terungkap, Ini Rencana Pelaku Membunuh Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Terungkap, Ini Rencana Pelaku Membunuh Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polisi mentepakan Ahmad Arif Ridwan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial RM dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Mengejutkan, Asal-Usul Koper Hitam Penyimpan Jasad Wanita yang Dibuang di Bekasi

Mengejutkan, Asal-Usul Koper Hitam Penyimpan Jasad Wanita yang Dibuang di Bekasi

Kasus pembunuhan wanita berinisial RM dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi perlahan mulai terkuak oleh pihak kepolisian.
Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper di Bekasi Sempat Dinasehati Pelaku Saat Cari Ibunya

Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper di Bekasi Sempat Dinasehati Pelaku Saat Cari Ibunya

Alya, anak dari Rini Mariani (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi angkat bicara soal kasus pembunuhan terhadap ibunya.
Trending
Terungkap, Ini Rencana Pelaku Membunuh Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Terungkap, Ini Rencana Pelaku Membunuh Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polisi mentepakan Ahmad Arif Ridwan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial RM dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Irak U-23 Vs Timnas Indonesia U-23 Masih Sama Kuat, Pertandingan Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu

Irak U-23 Vs Timnas Indonesia U-23 Masih Sama Kuat, Pertandingan Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 dipaksa bermain ke perpanjangan waktu kontra Irak imbas dari skor sama kuat 1-1 di babak kedua.
Mengejutkan, Asal-Usul Koper Hitam Penyimpan Jasad Wanita yang Dibuang di Bekasi

Mengejutkan, Asal-Usul Koper Hitam Penyimpan Jasad Wanita yang Dibuang di Bekasi

Kasus pembunuhan wanita berinisial RM dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi perlahan mulai terkuak oleh pihak kepolisian.
Ujaran Kebencian di Kampus AS kepada Mahasiswa Yahudi Dapat Ancaman, Biden: Tak Ada Tempat Anti-Semitisme!

Ujaran Kebencian di Kampus AS kepada Mahasiswa Yahudi Dapat Ancaman, Biden: Tak Ada Tempat Anti-Semitisme!

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ancam aksi demonstrasi mahasiswa pro-Palestina dan paham anti-Semitisme di berbagai kampus AS kepada mahasiswa Yahudi.
3 Kabar Buruk Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024, Komentar Fans Thailand soal Wasit VAR Kontroversi Sivakorn Pu-udom atas Kekalahan Skuat Shin Tae-yong

3 Kabar Buruk Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024, Komentar Fans Thailand soal Wasit VAR Kontroversi Sivakorn Pu-udom atas Kekalahan Skuat Shin Tae-yong

Tiga kabar buruk Jelang laga Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024 dan komentar fans Thailand soal wasit VAR kontroversi wasit Sivakorn Pu-udom.
Shin Tae-yong Ngamuk Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Ngamuk Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong mengutarakan keluh kesahnya menjelang pertandingan Timnas Indonesia U-23 kontra Irak dalam duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Tiket Final Jepang VS Uzbekistan Sepi Peminat, Justru Tiket Laga Timnas Indonesia Lawan Irak Ludes Terjual dalam Beberapa Jam Saja 

Tiket Final Jepang VS Uzbekistan Sepi Peminat, Justru Tiket Laga Timnas Indonesia Lawan Irak Ludes Terjual dalam Beberapa Jam Saja 

Tiket pertandingan perebutan juara ketiga Piala Asia U23 yang mempertemukan Timnas Indonesia U23 lawan Irak U23 malah lebih laris dibandingkan tiket final Jep-
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya