News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Kemensos Resmi Cabut Izin Operasi Yayasan ACT, Tidak Boleh Pungut Donasi

Kementerian Sosial resmi mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini, lembaga tersebut tak bisa lagi menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat.
Rabu, 6 Juli 2022 - 08:08 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap
Sumber :
  • Photo ACT

Jakarta - Kementerian Sosial resmi mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini, lembaga tersebut tak bisa lagi menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat.

Pencabutan izin operasional ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi kemarin, (5/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Muhadjir, alasan pencabutan izin ACT itu berdasarkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di kantor Kementerian Sosial, (5/7/2022). 

Diketahui, ACT mengambil 13,7 persen dari total donasi yang terkumpul dari masyarakat. Menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, uang tersebut akan digunakan sebagai operasional lembaga.

"Pada 2020, kami mampu mengumpulkan dana Rp 519 miliar. Kami juga mengambil 13,7 persen dari dana itu yang mana tidak menyalahi syariat," ujar Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

Di sisi lain, Muhadjir mengatakan angka tersebut melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tuturnya.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil maksimal sebesar 10 persen. (syf/ner)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Juni 2026: Akhir Pekan Penuh Kejutan, Zodiak Ini Diramal Dapat Cuan Tak Terduga

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Juni 2026: Akhir Pekan Penuh Kejutan, Zodiak Ini Diramal Dapat Cuan Tak Terduga

Ramalan keuangan zodiak 15 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu sekarang, siapa yang dapat cuan tak terduga di akhir pekan ini!
Sentuhan Dedi Mulyadi di Pasar Baru Cikarang: Dari Perbaikan Aspal hingga Revitalisasi 2027

Sentuhan Dedi Mulyadi di Pasar Baru Cikarang: Dari Perbaikan Aspal hingga Revitalisasi 2027

Langkah cepat diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membenahi kondisi Pasar Baru Cikarang yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 
KDM Beri Solusi soal Anak Kurang Mampu Tidak Masuk Sekolah Negeri: Pemprov Jabar Jamin

KDM Beri Solusi soal Anak Kurang Mampu Tidak Masuk Sekolah Negeri: Pemprov Jabar Jamin

Sebelumnya, ramai permasalahan PCMB di Jawa Barat sampai menuai perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Ia pun menanggapinya dan memberikan solusi.
Pembinaan Pegawai di Bali, Viva Yoga: ASN Transmigrasi harus Bangga karena Berkontribusi Membangun Kesejahteraan Rakyat

Pembinaan Pegawai di Bali, Viva Yoga: ASN Transmigrasi harus Bangga karena Berkontribusi Membangun Kesejahteraan Rakyat

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berharap aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bangga dengan tugas dan fungsinya..
Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya. 
Pemprov Banten Galakkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, ASN Jadi Pionir Pengasuhan Setara

Pemprov Banten Galakkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, ASN Jadi Pionir Pengasuhan Setara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi meluncurkan "Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah" pada momen pembagian rapor kenaikan kelas tahun ini. 

Trending

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. 
Polres Karawang Bongkar Sindikat Sabu Lintas Karawang-Bekasi, 110 Gram Barang Bukti Disita

Polres Karawang Bongkar Sindikat Sabu Lintas Karawang-Bekasi, 110 Gram Barang Bukti Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Karawang dan Bekasi. 
Laman SPMB Jabar Down Saat Pengumuman PCMB, Disdik Ungkap Penyebabnya

Laman SPMB Jabar Down Saat Pengumuman PCMB, Disdik Ungkap Penyebabnya

Keresahan melanda ribuan orang tua siswa di Jawa Barat setelah laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan alamat spmb.jabarprov.go.id tidak dapat diakses tepat pada saat pengumuman hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), Sabtu (13/6). 
Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya. 
Alasan Mengapa Keluarga Jadi Benteng Utama Kesehatan Mental Anak, Ini Langkah yang Bisa Dimulai dari Rumah

Alasan Mengapa Keluarga Jadi Benteng Utama Kesehatan Mental Anak, Ini Langkah yang Bisa Dimulai dari Rumah

Kesehatan mental anak semakin menjadi perhatian di Indonesia. Ketahanan keluarga, pola asuh yang hangat, dan pemberdayaan perempuan dinilai berperan penting
Pemprov Banten Galakkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, ASN Jadi Pionir Pengasuhan Setara

Pemprov Banten Galakkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, ASN Jadi Pionir Pengasuhan Setara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi meluncurkan "Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah" pada momen pembagian rapor kenaikan kelas tahun ini. 
Selengkapnya

Viral