News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cerita 'Horor' Megawati Soal Kekerasan Seksual dan Pencabulan Santriwati di Istana Yatim, Pihak Yayasan Buka Suara

Laporan tindak kekerasan seksual terhadap salah seorang korban santriwati di Yayasan Istana Yatim disampaikan kuasa hukum korban, Megawati, ke Polda Metro Jaya.
Jumat, 8 Juli 2022 - 04:03 WIB
Kuasa Hukum Khoirul dan Pengasuh Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Ustaz Ahmad Riyadh
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOne

Laporan tindak kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap salah seorang korban santriwati anak di yayasan Istana Yatim Depok disampaikan oleh kuasa hukum korban, Megawati, ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Megawati, selaku kuasa hukum salah satu wali santriwati juga menyampaikan, bahwa korban kekerasan seksual terjadi di lingkungan Yayasan Istana Yatim Ponpes Riyadhul Jannah, Depok mencapai 11 santriwati.

Menurut penuturan Megawati, tindakan pencabulan ini dilakukan para pelaku di lingkungan pondok pesantren. Seperti di toilet dan kamar kosong.

Megawati menceritakan, modusnya, para korban diajak masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan seksual. Korban pun tidak dijanjikan apapun oleh pelaku, hanya saja diancam untuk tidak memberitahu ke orang tuanya.

"Setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong. Korban tidak dijanjikan apa-apa, saya mendengar dari korban, hanya begitu saja (disuruh masuk ke ruangan)," jelasnya.

Bahkan satu hari sebelum pulang ke rumah, ada beberapa korban yang sempat dirudapaksa oleh empat orang yang dipanggil ustaz dan satu lelaki lainnya kakak kelas.

"Dan jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong," tambahnya.

Kasus ini sendiri, lanjut Megawati, sempat dilaporkan ke pihak pondok pesantren. Namun ketika itu korban justru mendapatkan ancaman.

"Ancaman dibilang bahwa 'jangan kasih tahu sama ibu kamu ya. Kasian nanti ibu kamu malah kepikiran'. Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orangtuanya," ungkapnya.


Pihak Yayasan Buka Suara 
Sementara itu dari keterangan salah seorang pengasuh Yayasan Istana Yatim, Ustaz Ahmad Riyadh, dirinya mengaku kaget dengan pemberitaan laporan dugaan kekerasan seksual sebagaimana dilaporkan.

Dari keterangan Ustaz Riyadh, ia telah menempatkan sejumlah pengurus untuk memantau aktivitas yang terjadi di asrama. Ditambah sejumlah ruangan utama di area Yayasan yang dilengkapi dengan CCTV. Ia juga mengaku belum pernah menerima laporan sebelumnya terkait dengan peristiwa 'horor' yang dilaporkan. 

"Belum pernah, saya sama sekali belum pernah menerima laporan ada santri saya yang mengalami kekerasan. Apalagi dengan nama-nama korban yang saya tahu kondisinya biasa saja, ceria, tidak terlihat ada tanda-tanda dari korban yang mengalami kekerasan seksual," jelas Riyadh.

Selain itu, ia mengatakan ketiga ustaz yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak mengajar di yayasan tersebut sejak 2021. Ketiga ustaz tersebut sempat menjadi guru honorer di sana.

"Pertama, inisial I, kami ingin menyampaikan bahwasanya inisial I adalah guru honorer yang telah tinggal di luar asrama mulai tanggal 7 Januari 2021," ujar Riyadh kepada wartawan.

Kemudian, ustaz lainnya berinisial R juga telah meninggalkan yayasan pondok pesantren yang dipimpinnya pada 6 Desember 2021. Terakhir, ustaz berinisial D, yang juga guru honorer, telah keluar sejak 26 April 2021.

"Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor dalam pelaporan kasus tersebut," kata Riyadh.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Yayasan Istana Yatim Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoerul, secara khusus melakukan pendampingan terhadap Ustaz Riyadh selaku pemimpin yayasan. Dia berharap kasus dugaan pencabulan tersebut dapat terang benderang.

"Pendampingan saya tidak ada kaitannya dengan pihak terlapor apabila para penyidik Polda menemukan unsur dugaan tindak pidana dan telah memenuhi alat bukti dari pihak terlapor menjadi tersangka atau ditahan itu sudah kewenangan Polda Metro Jaya," jelas Khoerul.

Khoirul juga berharap agar proses hukum yang tengah dilakukan pihak Polda Metro Jaya dapat diungkap dengan terang benderang. Sehingga tidak memunculkan kerancuan. 

"Jadi di sini hadirnya kami untuk lakukan pendampingan supaya kasus yang diduga terjadi di yayasan ponpes yang beliau asuh terang benderang, apa memang terbukti ada tindak pidana itu atau tidak. Jadi jangan sampai perkara ini jadi rancu. Perkara ini memang berat. Karena gini, orang-orang yang terlapor di situ dahulunya memang ada di situ, tapi sesuai penjelasan ustaz sudah tidak lagi di sini. Maka kami tegaskan seluruh rangkaian proses di Polda kami sangat mendukung dan apa pun itu alat bukti dibutuhkan, maka kami siap," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.

Kuasa hukum korban, Megawati menyebut empat dari lima terduga pelaku merupakan ustaz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Megawati juga menyebut korban perlakuan bejat terduga pelaku berjumlah 11 santriwati. Seluruhnya berstatus di bawah umur. "Tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang," kata dia. (umm/rfy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab sepakat untuk menurunkan potongan aplikator dari driver ojek online (ojol) sebesar maksimal 8% per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, yang bisa dijadikan sebagai inpirasi caption di media sosial.
Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Eks gelandang Arsenal, Thomas Partey, akhirnya mendapat izin untuk berlaga pada laga kedua Timnas Ghana di Grup L Piala Dunia 2026 saat menghadapi Inggris.
7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, download secara gratis untuk dibagikan ke media sosial.
Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Insiden kebakaran melanda sebuah toko material yang terletak di Jalan Karbela Barat No.9, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026).
Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Polisi masih mendalami insiden tewasnya siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling milik PLN dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral