News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Syarat Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Yang Bakal Diberlakukan Angkasa Pura II Mulai 17 Juli 2022

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Minggu, 10 Juli 2022 - 23:08 WIB
Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang Banten.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Akbar menyampaikan, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.

Ia menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

"AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," ucapnya. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Stadion Utama Sumatera Utara Mati Lampu Saat Timnas Indonesia U-19 Cetak Peluang di Piala AFF U-19

Stadion Utama Sumatera Utara Mati Lampu Saat Timnas Indonesia U-19 Cetak Peluang di Piala AFF U-19

Timnas Indonesia U-19 menjamu Timor Leste dalam laga pekan kedua babak penyisihan Grup A pada Kamis (4/6/2026). 
Soal Rizky Ridho Jadi Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes, Kevin Diks: Dia Pemimpin yang Dihormati Pemain Lain

Soal Rizky Ridho Jadi Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes, Kevin Diks: Dia Pemimpin yang Dihormati Pemain Lain

‎Timnas Indonesia tengah bersiap untuk menjamu tamunya, Oman dan Mozambik dalam agenda FIFA Matchday. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 Juni 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Berawal dari Skandal RPTKA, Kini KPK Bongkar Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Imipas

Berawal dari Skandal RPTKA, Kini KPK Bongkar Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Imipas

Kasus dugaan korupsi pada proses kepengurusan dokumen keimigrasian tengah menjadi sorotan, pasalnya sejumlah pejabat Kementerian Imigrasi ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 
Semifinal French Open: Duel Atlet Ukraina vs Rusia di Lapangan Tanah Liat jadi 'Perang' Sesungguhnya

Semifinal French Open: Duel Atlet Ukraina vs Rusia di Lapangan Tanah Liat jadi 'Perang' Sesungguhnya

Perang Rusia dan Ukraina akan menjadi latar belakang yang tidak terhindarkan dalam semifinal tunggal putri French Open. Marta Kostyuk dari Ukraina akan menghadapi Mirra Andreeva dari Rusia.
Kick Off 20.00 WIB, Cek Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste: Nova Arianto Wajib Menang Besar

Kick Off 20.00 WIB, Cek Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste: Nova Arianto Wajib Menang Besar

Timnas Indonesia U-19 akan melakoni laga melawan Timor Leste di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Kamis (4/6/2026).
Masih Punya Daging Kurban? Coba Resep Beef Teriyaki ala Resto yang Manis Gurih dan Bikin Nagih

Masih Punya Daging Kurban? Coba Resep Beef Teriyaki ala Resto yang Manis Gurih dan Bikin Nagih

Masih punya daging kurban? Coba resep Beef Teriyaki ala Resto berikut ini, manis gurih dan bikin nagih.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Presiden RI Prabowo Subianto bercerita saat dirinya mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan di lembaga Badan Gizi Nasional (BGN)
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Mengapa 'Messi Iran' Tiba-Tiba Hilang dari Piala Dunia 2026?

Mengapa 'Messi Iran' Tiba-Tiba Hilang dari Piala Dunia 2026?

berbagai laporan menyebut absennya sang penyerang yang berjuluk Messi dari Iran itu dari Piala Dunia 2026 tidak lepas dari kontroversi di luar lapangan.
Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi MBG, Barang yang Dimark Up Ternyata Sudah Beredar

Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi MBG, Barang yang Dimark Up Ternyata Sudah Beredar

Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru soal barang operasional pelaksanaan MBG yang dilakukan mark up oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (4/6/2026). 
Selengkapnya

Viral