News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tuntut Teddy Tjokrosapoetro 18 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar dan Uang Ganti Rp20,83 Miliar Kasus Asabri

JPU tuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun sel, denda Rp5 miliar dan uang pengganti Rp20,83 miliar kasus Asabri.
Selasa, 12 Juli 2022 - 05:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Persero Teddy Tjokrosapoetro
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar," tambah jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Teddy Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Senin (18/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.

"Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus dari pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada
Kuasa Hukum Joko Widodo: Pak Jokowi akan Hadir di Persidangan dan Menunjukkan Ijazah

Kuasa Hukum Joko Widodo: Pak Jokowi akan Hadir di Persidangan dan Menunjukkan Ijazah

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan tim kuasa hukumnya di kediaman Jokowi, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dalam
Surat Pemanggilan Bocor ke Publik, Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dipilih John Herdman untuk TC Piala AFF 2026

Surat Pemanggilan Bocor ke Publik, Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dipilih John Herdman untuk TC Piala AFF 2026

Surat pemanggilan PSSI untuk TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 bocor ke publik. Berikut daftar sementara skuad Garuda untuk TC yang digelar Mei nanti.
Polling HIPMI: Anthony Leong di Puncak Survei, Arah Dukungan Kian Menguat dari Daerah

Polling HIPMI: Anthony Leong di Puncak Survei, Arah Dukungan Kian Menguat dari Daerah

Tren dukungan terhadap Anthony Leong dalam bursa calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) semakin menguat.
Penyelundupan 39 Ribu Benur Senilai Rp 1,1 Miliar dari Juanda ke Singapura Digagalkan

Penyelundupan 39 Ribu Benur Senilai Rp 1,1 Miliar dari Juanda ke Singapura Digagalkan

Dengan kisaran harga pasar Rp 28 ribu hingga Rp 30 ribu per ekor, nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Penuhi Ajakan Langsung Rektor Universitas Indonesia, Saleh Husin Siap Ramaikan Ajang UI Green Marathon 2026 42 KM

Penuhi Ajakan Langsung Rektor Universitas Indonesia, Saleh Husin Siap Ramaikan Ajang UI Green Marathon 2026 42 KM

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian, Saleh Husin, akan ikut meramaikan gelaran UI Green Marathon 2026 yang berlangsung pada bulan Agustus 2026 mendatang

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral