Tak hanya membacakan hasil survei KedaiKopi, ia juga membacakan mengenai persoalan ekonomi. Hal itu berdampingan dengan masalah pandemi yang dikaitkan dengan anggaran di pembahasan RUU.
"Mahkamah dapat memahami kekhawatiran dari para pemohon berkenaan dengan penularan Covid-19. Namun, kekhawatiran tersebut tak dapat dijadikan alasan untuk tak dapat dilakukannya atau menghentikan pembahasan atas suatu RUU," jelasnya.
Arif Hidayat mengatakan rasa khawatir dari pemohon tentang pendanaan pembangunan IKN tidaklah berkorelasi dengan proses pembentukan UU.
"Berkenaan dengan pendanaan pembangunan IKN yang dikhawatirkan para pemohon akan memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 sesungguhnya tidaklah berkorelasi dengan persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022," pungkasnya. (ree)
Load more