Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat
- Ditjen PAS
Hal itu membuat HRS divonis penjara hingga 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Habib Rizieq untuk dihukum selama 6 tahun penjara.
HRS Banding
Ketika menjalani hukumannya, HRS sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan dan Hoaks Tes Swab di RS Ummi.. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan bandingnya.
HRS juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tidak dikabulkan.
Maka dengan penolakan itu, HRS tetap dihukum atas kasus kerumunan Petamburan selama 8 bulan penjara dan untuk kasus hoaks tes swab RS Ummi, HRS divonis 4 tahun.
HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.
Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Ditjenpas menyatakan Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Setelah bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Habib Rizieq Shihab atau HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB.
Istri HRS, Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan menantunya langsung menyambut. Fadlun mengalungkan bunga ke leher suaminya. (mg4/put)
Load more