GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

Komisi III DPR RI akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis.
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:58 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi III DPR RI akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis.

Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja medis

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan, pihaknya akan melakukan legislative review atau revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tak usah kecewa sebab masih ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya legislative review. Yang ditolak itu judicial review dan itu tidak mengatakan pasal itu tidak boleh dirubah," kata Arsul Sani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dalam hal ini, Komisi III akan mengusulkan Pasal 8 Ayat 1 UU Narkotika untuk direvisi.

"Perubahan bunyi dari Pasal 8 Ayat 1 yang kami usulkan itu nanti kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan," jelas legislator dari Fraksi PPP.

Ia mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan saat sidang setelah masa reses (libur) anggota DPR selesai, kemungkinan setelah tanggal 17 Agustus 2022. 

"Tentu sambil dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) bersama para dokter, ahli farmasi," tutur Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan DPR maupun Komisi III tidak sedang berusaha melegalkan ganja untuk kesenangan. Namun, hanya untuk keperluan medis. 

"Memang ada obat yang ada campuran ganjanya, dan itu bisa dipergunakan untuk mengobati penyakit," jelasnya. 

"Sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau untuk kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan-aturan yang ketat nanti," pungkas Arsul. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/7).

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.(saa/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hatur Nuhun Federico Barba, Persib Resmi Lepas Bek Tengah Terbaik?

Hatur Nuhun Federico Barba, Persib Resmi Lepas Bek Tengah Terbaik?

Persib Bandung meraih three-peat juara Liga Indonesia dengan bantuan dari Federico Barba. Jurnalis Italia, Lorenzo Lepore mengungkapkan rumor tersebut melalui akun sosial media X miliknya.
Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor ganda putri yang diwarnai hasil mengecewakan dari wakil Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.
Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).
Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kebijakan pemotongan pajak bagi penulis juga dapat memperkaya pilihan bacaan masyarakat, mulai dari buku fiksi hingga nonfiksi.
Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Frans Putros masuk dalam skuad Piala Dunia 2026. Dalam persiapan terakhirnya, bek Persib ini langsung terbang ke Spanyol dua hari setelah memiliki titel juara Super League 2025-2026. 
Salfok Lihat Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY, Warganet Berbondong-bondong Dukung Keduanya Maju Pilpres 2029

Salfok Lihat Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY, Warganet Berbondong-bondong Dukung Keduanya Maju Pilpres 2029

Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY saat membahas pembangunan Maluku Utara sukses mencuri perhatian publik sampai ramai didukung maju di Pilpres 2029.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Selengkapnya

Viral