LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA

Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

Komisi III DPR RI akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis.

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:58 WIB

Jakarta - Komisi III DPR RI akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis.

Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja medis

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan, pihaknya akan melakukan legislative review atau revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tak usah kecewa sebab masih ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya legislative review. Yang ditolak itu judicial review dan itu tidak mengatakan pasal itu tidak boleh dirubah," kata Arsul Sani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dalam hal ini, Komisi III akan mengusulkan Pasal 8 Ayat 1 UU Narkotika untuk direvisi.

Baca Juga :

"Perubahan bunyi dari Pasal 8 Ayat 1 yang kami usulkan itu nanti kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan," jelas legislator dari Fraksi PPP.

Ia mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan saat sidang setelah masa reses (libur) anggota DPR selesai, kemungkinan setelah tanggal 17 Agustus 2022. 

"Tentu sambil dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) bersama para dokter, ahli farmasi," tutur Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan DPR maupun Komisi III tidak sedang berusaha melegalkan ganja untuk kesenangan. Namun, hanya untuk keperluan medis. 

"Memang ada obat yang ada campuran ganjanya, dan itu bisa dipergunakan untuk mengobati penyakit," jelasnya. 

"Sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau untuk kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan-aturan yang ketat nanti," pungkas Arsul. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/7).

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.(saa/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Daftar Skuad Sementara Timnas Belanda di Euro 2024

Daftar Skuad Sementara Timnas Belanda di Euro 2024

Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman mengumumkan 30 nama sementara untuk tim Oranje di Euro 2024.
Sederet Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Pengacara Pelaku, Polisi Tidak Tes DNA Sperma hingga...

Sederet Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Pengacara Pelaku, Polisi Tidak Tes DNA Sperma hingga...

Jogi Nainggolan pengacara 5 terdakwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jabar kembali angkat bicara soal adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Bintang Liga Belanda Ini Ngebet Gabung Timnas Indonesia yang Dipantau Langsung Indra Sjafri, Garis Keturunannya Terungkap Ternyata…

Bintang Liga Belanda Ini Ngebet Gabung Timnas Indonesia yang Dipantau Langsung Indra Sjafri, Garis Keturunannya Terungkap Ternyata…

Dipantau Indra Sjafri, bintang Liga Belanda ini mengaku senang dan tak sabar ingin segera bergabung dengan Timnas Indonesia, garis keturunannya terungkap kalau…
Mulai Sekarang Jangan Keliru lagi, Ternyata ini Jumlah Rakaat Salat Tahajud Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Jangan Keliru lagi, Ternyata ini Jumlah Rakaat Salat Tahajud Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jumlah rakaat salat tahajud yang sesuai kebiasaan Rasulullah SAW. Simak penjelasan berikut ini.
Trending
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dapat kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia kontra Filipina lantaran ada 3 pemain abroad yang tolak panggilan The Azkals.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sulitnya mendapatkan kesempatan untuk membela tim nasional Belanda senior membuat mantan wonderkid dari Eropa ini memilih dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya