GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus ACT, Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor dari Gudang Wakaf Distribution Center

Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus penyidikan ACT setelah menetapkan empat tersangka, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar. 
Rabu, 27 Juli 2022 - 18:32 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus penyidikan ACT setelah menetapkan empat tersangka, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah menyita kendaraan milik ACT di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB," tambah Ramadhan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka lain ialah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp34.573.069.200.

Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu juga, tersangka Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen. Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar senilai Rp150 juta, Hariyana Hermain sejumlah Rp50 juta, dan Novariadi sebanyak Rp100 juta.

Penyidik juga mengendus ada upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT. ACT diketahui memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.

Sepuluh perusahaan tersebut ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta. Kemudian ada enam perusahaan lain turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat tersangka itu disangkakan pasal berlapis berupa tindak pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GoTo Bersama Kemenkes dan Badan Komunikasi Pemerintah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Driver Gojek

GoTo Bersama Kemenkes dan Badan Komunikasi Pemerintah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Driver Gojek

GoTo telah aktif mendukung kesuksesan inisiatif ini dengan melibatkan Mitra Driver agar dapat mengakses berbagai layanan pemeriksaan kesehatan dasar.
Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Persib kalah telak dari Ratchaburi FC di leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025-2026. Skor akhir 3-0 menjadi kekalahan telak bagi Persib. 
Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Pelarian seorang penjambret yang sempat meresahkan warga di Kota Yogyakarta akhirnya berakhir.
Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan

Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis yang
Bukan Soal Kelembagaan, Kriminolog Ungkap Permasalahan yang Membelenggu Polri

Bukan Soal Kelembagaan, Kriminolog Ungkap Permasalahan yang Membelenggu Polri

Usulan institusi Polri di bawah kementerian atau lembaga terus menjadi perbincangan hangat di publik.
Persib Bandung Rungsing, Kalah Telak dari Ratchaburi FC di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two

Persib Bandung Rungsing, Kalah Telak dari Ratchaburi FC di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two

Persib gagal mencatatkan kemenangan setelah kalah dengan skor akhir 0-3 dari Ratchaburi FC di Stadion Ratchaburi FC, Thailand, Rabu (11/2/2026). 

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT