News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Rekomendasikan Kaji Ulang Perubahan RUU ITE, Ini Alasannya

Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:57 WIB
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar memasukkan "asas nondiskriminasi" sebagai asas penting di dalam RUU ITE. Kedua, pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang "pembatasan yang sah dan proporsional".

Tujuannya, kata dia, agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai tindak pidana atau bukan. Selanjutnya, menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan ("over limitation"). Jika pasal tentang pencemaran nama baik dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas.

Baik itu dari unsur subjektif, objektif, maupun akibat yang ditimbulkan. Selain itu, perkara tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana melainkan dimasukkan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan.

"Misalnya permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan," ujar dia.

Rekomendasi berikutnya ialah memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan internet ("shutdown") adalah lembaga independen.

Hal itu, tambah dia, dibarengi dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet. Baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, dan dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, katanya, pembatasan akses internet harus diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.

"Kelima, moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Shio Babi setelah Imlek 2026 membahas peluang karier, kondisi keuangan, dan kisah cinta yang menanti sepanjang tahun. Simak informasi selengkapnya!
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Bagaimana hukum pakai celana jin saat shalat? berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad
Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama Tertinggi Sejak 2015, Menag Nasaruddin Sabet Penghargaan

Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama Tertinggi Sejak 2015, Menag Nasaruddin Sabet Penghargaan

Kerukunan antar umat beragama pada 2026 di bawah kepemimmpinan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dinilai memiliki indeks tertinggi terhitung sejak 2015 lalu.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Ressa Rizky Akui Belum Puas dengan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Denada

Ressa Rizky Akui Belum Puas dengan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Denada

Ressa Rizky mengaku belum puas dengan klarifikasi dan permohonan maaf yang Denada sampaikan melalui Instagram. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini!

Trending

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) prihatin siswa SD, YBS (10) tewas bunuh diri di Ngada, NTT. Ia janji pendampingan diperkuat agar tidak terulang lagi.
Ahmad Habibie Bersinar! Kiper Timnas Futsal Jadi Tembok Kokoh Saat Singkirkan Vietnam

Ahmad Habibie Bersinar! Kiper Timnas Futsal Jadi Tembok Kokoh Saat Singkirkan Vietnam

Kiper Timnas Futsal Indonesia Ahmad Habibie mengaku merasakan kebahagiaan luar biasa saat namanya dinyanyikan ribuan suporter di Indonesia Arena, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT