GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Rekomendasikan Kaji Ulang Perubahan RUU ITE, Ini Alasannya

Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:57 WIB
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar memasukkan "asas nondiskriminasi" sebagai asas penting di dalam RUU ITE. Kedua, pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang "pembatasan yang sah dan proporsional".

Tujuannya, kata dia, agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai tindak pidana atau bukan. Selanjutnya, menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan ("over limitation"). Jika pasal tentang pencemaran nama baik dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas.

Baik itu dari unsur subjektif, objektif, maupun akibat yang ditimbulkan. Selain itu, perkara tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana melainkan dimasukkan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan.

"Misalnya permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan," ujar dia.

Rekomendasi berikutnya ialah memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan internet ("shutdown") adalah lembaga independen.

Hal itu, tambah dia, dibarengi dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet. Baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, dan dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, katanya, pembatasan akses internet harus diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.

"Kelima, moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seorang Pelajar di Blora Tewas Akibat Ledakan Petasan Berukuran Besar, Berawal dari Main di Sungai

Seorang Pelajar di Blora Tewas Akibat Ledakan Petasan Berukuran Besar, Berawal dari Main di Sungai

Pelajar berinisial MA (10), warga Dukuh Ngapus, Desa Katringan, Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah meninggal dunia akibat ledakan petasan berukuran besar.
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Amerika 2026: Mulai Besok! Menanti Kembalinya Marc Marquez Sebagai Raja COTA

Jadwal Siaran Langsung MotoGP Amerika 2026: Mulai Besok! Menanti Kembalinya Marc Marquez Sebagai Raja COTA

Jadwal siaran langsung MotoGP Amerika 2026, di mana pembalap Ducati Lenovo yakni Marc Marquez siap kembali merebut statusnya sebagai rata COTA.
Terpopuler Timnas Indonesia: John Herdman Resmi Coret Dean James, Tiga Kabar Buruk Jelang Debut, hingga Ipswich Town Beri Sorotan untuk Elkan Baggott

Terpopuler Timnas Indonesia: John Herdman Resmi Coret Dean James, Tiga Kabar Buruk Jelang Debut, hingga Ipswich Town Beri Sorotan untuk Elkan Baggott

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Besok Jumat Pertama Bulan Syawal, Pesan Ustaz Adi Hidayat Bacalah Doa Singkat ini Agar Rezeki Lancar

Besok Jumat Pertama Bulan Syawal, Pesan Ustaz Adi Hidayat Bacalah Doa Singkat ini Agar Rezeki Lancar

Amalkan doa singkat di hari Jumat, khususnya kini pada Bulan Syawal, jadi waktu mustajab. Raih keberkahan, kelancaran rezeki, dan kemuliaan dari Allah SWT.
Viral Kasatlantas Polres Cimahi Bantu Dorong Mobil Mogok Wisatawan hingga 200 Meter

Viral Kasatlantas Polres Cimahi Bantu Dorong Mobil Mogok Wisatawan hingga 200 Meter

Viral di media sosial aksi Kasatlantas Polres Cimahi AKP Arviandre Maliki dorong mobil wisatawan yang mogok di kawasan Lembang, Bandung Barat.
Direktur FC Emmen Akui Karier Tim Geypens Terancam usai Skandal Paspor WNI Dipermasalahkan di Liga Belanda

Direktur FC Emmen Akui Karier Tim Geypens Terancam usai Skandal Paspor WNI Dipermasalahkan di Liga Belanda

Direktur teknik FC Emmen, Nico Haak, menjelaskan situasi Tim Geypens seiring dengan skandal paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Para pemain Timnas Indonesia dibuat cemas hal ini belakangan.

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Kabar mengejutkan datang dari Dean James yang mendadak batal bergabung dengan Timnas Indonesia jelang agenda FIFA Series. Media Belanda curiga dengan hal ini.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT