GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Rekomendasikan Kaji Ulang Perubahan RUU ITE, Ini Alasannya

Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:57 WIB
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar memasukkan "asas nondiskriminasi" sebagai asas penting di dalam RUU ITE. Kedua, pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang "pembatasan yang sah dan proporsional".

Tujuannya, kata dia, agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai tindak pidana atau bukan. Selanjutnya, menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan ("over limitation"). Jika pasal tentang pencemaran nama baik dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas.

Baik itu dari unsur subjektif, objektif, maupun akibat yang ditimbulkan. Selain itu, perkara tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana melainkan dimasukkan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan.

"Misalnya permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan," ujar dia.

Rekomendasi berikutnya ialah memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan internet ("shutdown") adalah lembaga independen.

Hal itu, tambah dia, dibarengi dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet. Baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, dan dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan.

Untuk itu, katanya, pembatasan akses internet harus diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kelima, moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan," ujarnya.

Terakhir, ujar dia, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Pengakuan Mengejutkan dari Orang Tua Korban soal Kiai Ashari yang Diduga lakukan Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo

Pengakuan Mengejutkan dari Orang Tua Korban soal Kiai Ashari yang Diduga lakukan Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo

Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret nama Kiai Ashari menjadi viral di media sosial. Sebab aksinya dilakukan diduga terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo
Jadwal MotoGP Catalunya 2026 Pekan Ini: Marc Marquez Absen, Saatnya Aprilia Jegal Dominasi Ducati Lagi

Jadwal MotoGP Catalunya 2026 Pekan Ini: Marc Marquez Absen, Saatnya Aprilia Jegal Dominasi Ducati Lagi

Jadwal MotoGP Catalunya 2026 pekan ini, di mana Aprilia Racing bakal kembali menjegal dominasi Ducati disaat Marc Marquez absen di balapan kandang.
Diikuti Ratusan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Lomba Tembak Reaksi Nasional

Diikuti Ratusan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Lomba Tembak Reaksi Nasional

Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta sukses menyelenggarakan kompetisi menembak reaksi tingkat nasional yang diikuti oleh ratusan personel Menwa dari seluruh penjuru Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung SBY Cup 2026: Mulai Siang Hari, Diramaikan Para Pemain Bintang Hingga Klub Papan Atas di Indonesia

Jadwal Siaran Langsung SBY Cup 2026: Mulai Siang Hari, Diramaikan Para Pemain Bintang Hingga Klub Papan Atas di Indonesia

Jadwal siaran langsung SBY Cup 2026 pekan ini, di mana baka menghadirkan persaingan seru sejumlah pevoli bintang di tanah air dari sejumlah klub voli putra ternama Indonesia, mulai dari Jakarta LavAni hingga Surabaya Samator.
Jadwal Siaran Langsung AVC Champions League 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Tampil

Jadwal Siaran Langsung AVC Champions League 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Tampil

Jadwal siaran langsung AVC Champions League 2026 pekan ini, di mana dua wakil tuan rumah Indonesia, Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Garuda Jaya akan menunjukkan aksinya di hadapan penggemarnya sendiri.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Bertemu Dadan Hindayana, Solihin Pure Bawa Aspirasi Warga 3T soal Dapur MBG

Bertemu Dadan Hindayana, Solihin Pure Bawa Aspirasi Warga 3T soal Dapur MBG

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garda Satu, Solihin Pure melakukan pertemuan silaturahmi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di sela peresmian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2026).
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Selengkapnya

Viral