LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin
Sumber :
  • Antara

Belum Ditangkap, Mabes Polri Minta Imigrasi Cekal 2 Petinggi ACT

Mabes Polri meminta bantuan Kemenkumham terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah menetapkan empat tersangka, termasuk petingginya Ahyudin dan Ibnu Khajar. 

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:20 WIB

Jakarta - Mabes Polri meminta bantuan Kemenkumham terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah menetapkan empat tersangka, termasuk petingginya Ahyudin dan Ibnu Khajar. 

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal tersebut digunakan untuk mencegah para tersangka pergi ke luar negeri. 

Menurutnya, para tersangka kemungkinan besar bisa pergi ke luar karena belum ada proses penahanan. 

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri kepada empat tersangka atas nama A, IK, NIA, dan HH," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Adapun para tersangka tersebut ialah eks Presiden Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain. 

Baca Juga :

Kombes Nurul mengimbau para tersangka yang menjalani proses hukum agar kooperatif dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022.
 
Pencekalan, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.
 
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.
 
Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
 
Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
 
Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
 
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
 
Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
 
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.
 
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (lpk/ebs)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerita Nenek Paitun Calon Haji Tertua di Malang, Jual Tanah Demi Bisa Pergi Ibadah ke Tanah Suci

Cerita Nenek Paitun Calon Haji Tertua di Malang, Jual Tanah Demi Bisa Pergi Ibadah ke Tanah Suci

Nenek Paitun (92) asal Dusun Pabrian, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menjadi calon jemaah haji (CJH) 1445 H/2024 M tertua di Malang. 
Heboh Wacana Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Tambah Kementerian, Yusril Ihza Beri Peringatan Tak Terduga

Heboh Wacana Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Tambah Kementerian, Yusril Ihza Beri Peringatan Tak Terduga

Kabar adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran bakal tambah kementerian mendapat sorotan dari pakar hukum.
Daftar Pilkada 2024, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir di PDI Perjuangan

Daftar Pilkada 2024, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir di PDI Perjuangan

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota untuk Pilkada 2024 di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/5/2024).
Kecelakaan di Tol MBZ, Polisi: Pengemudi Mengantuk Saat Berkendara

Kecelakaan di Tol MBZ, Polisi: Pengemudi Mengantuk Saat Berkendara

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ungkap kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada Senin (6/4) disebabkan sopir mengantuk
Bukan ke Golkar Apalagi PDIP, Ternyata Langkah Jokowi Usai Lengser Sebagai Presiden Justru...

Bukan ke Golkar Apalagi PDIP, Ternyata Langkah Jokowi Usai Lengser Sebagai Presiden Justru...

Bukan ke Golkar apalagi PDIP, Presiden Jokowi akhirnya jawab saat ditanya tentang partai politik yang akan ditujunya usai menuntaskan jabatan sebagai Presiden.
Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi, Gibran: Oh Ya?

Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi, Gibran: Oh Ya?

Soal Ganjar mendeklarasikan diri sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat respons unik dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Trending
Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Terdapat 61 nama menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga nonkementerian yang disebut-sebut akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tahun 2024-2029.
Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Dicoret Shin Tae-yong dan Terusir dari Timnas Indonesia, Coach Justin Sudah Pernah Ingatkan Saddil Ramdani, Bakal Hancur Kalau...

Dicoret Shin Tae-yong dan Terusir dari Timnas Indonesia, Coach Justin Sudah Pernah Ingatkan Saddil Ramdani, Bakal Hancur Kalau...

Pengamat sepak bola Indonesia, Coach Justin pernah memperingati pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani soal attitudenya sebagai pemain sepak bola profesional.
KNVB Benar-benar Dibuat Pusing karena 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Lebih Pilih Main untuk Timnas Indonesia

KNVB Benar-benar Dibuat Pusing karena 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Lebih Pilih Main untuk Timnas Indonesia

Fenomena pemain keturunan Belanda yang banyak memilih untuk bermain bagi tanah leluhurnya yakni Timnas Indonesia membuat KNVB kebingungan dalam mencegahnya.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terkuak Ini Cara Tarsum Memotong Bagian Tubuh Korbannya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terkuak Ini Cara Tarsum Memotong Bagian Tubuh Korbannya

Polisi masih menelusuri secara utuh kasus tragis suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Viral aksi pelarangan ibadah mahasiswa katolik Unpam oleh sekelompok warga dan berujung ricuh. Sontak hal itu langsung ditanggapi DPR RI Ahmad Yohan.
Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 belum menerima kejelasan soal status Elkan Baggott dan Justin Hubner jelang pertandingan menghadapi Guinea, Kamis (9/5).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya