GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Kasus Brigadir J

Sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam kasus Brigadir J, di antaranya terkait olah TKP, pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api
Jumat, 29 Juli 2022 - 10:02 WIB
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut beberapa aturan yang telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang menyebutkan aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam kasus Brigadir J, di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kehebohan dimulai dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri. Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata pengamat dari ISESS itu pula.

Pelanggaran kemudian, menurut Bambang, terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," katanya lagi.

Selain itu, ujar dia pula, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, resmi mengumumkan skuad yang dipanggil untuk Piala Dunia 2026. Bek Persib Bandung, Frans Putros, termasuk di antaranya.
Pedro Acosta Kuasai Tes MotoGP Catalunya 2026

Pedro Acosta Kuasai Tes MotoGP Catalunya 2026

Pembalap Red Bull KTM, Pedro Acosta berhasil menguasai sesi tes MotoGP Catalunya 2026, yang digelar di Sirkuit Catalunya, Selasa (19/5/2026).
Usai Kebakaran Dekat Sekolah, Alumni SMAN 112 Pasang 30 APAR Grande

Usai Kebakaran Dekat Sekolah, Alumni SMAN 112 Pasang 30 APAR Grande

Kekhawatiran terhadap risiko kebakaran di lingkungan sekolah mendorong salah satu alumni SMAN 112 Jakarta sekaligus pengusaha alat pemadam api, Agung Budhy Hambaka, menyalurkan bantuan untuk almamaternya.
Jadwal Malaysia Masters 2026, Rabu 20 Mei: Leo/Daniel Main, Ada 12 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Malaysia Masters 2026, Rabu 20 Mei: Leo/Daniel Main, Ada 12 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Malaysia Masters 2026, di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
Arsenal Resmi Juara Liga Inggris 2025-2026 usai Manchester City Ditahan Bournemouth

Arsenal Resmi Juara Liga Inggris 2025-2026 usai Manchester City Ditahan Bournemouth

Arsenal dipastikan menjadi juara Liga Inggris 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026) dini hari tadi WIB. Hal ini terjadi setelah Manchester City gagal mengalahkan Bournemouth.
Dedi Mulyadi Borong Dagangan Pedagang Kaki Lima hingga Rp1 Juta, lalu Tawarkan Pekerjaan Bergaji Setara UMK

Dedi Mulyadi Borong Dagangan Pedagang Kaki Lima hingga Rp1 Juta, lalu Tawarkan Pekerjaan Bergaji Setara UMK

Dedi Mulyadi borong dagangan pedagang kaki lima hingga Rp1 juta lalu tawarkan pekerjaan baru bergaji setara UMK di tengah penertiban PKL. Simak beritanya!

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Sikap Gubernur Malut Sherly Tjoanda mendapat apresiasi publik lantaran mau meminta maaf ketika telat hadir kepada anak-anak di Desa Panamboang Halmahera Selatan
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Selengkapnya

Viral