News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Kasus Brigadir J

Sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam kasus Brigadir J, di antaranya terkait olah TKP, pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api
Jumat, 29 Juli 2022 - 10:02 WIB
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut beberapa aturan yang telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang menyebutkan aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam kasus Brigadir J, di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kehebohan dimulai dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri. Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata pengamat dari ISESS itu pula.

Pelanggaran kemudian, menurut Bambang, terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," katanya lagi.

Selain itu, ujar dia pula, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polresta Bandung Siap Tindaklanjuti Kasus Bullying di Telkom University kalau Korban Membuat Laporan

Polresta Bandung Siap Tindaklanjuti Kasus Bullying di Telkom University kalau Korban Membuat Laporan

Tri mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan dari korban, tetapi telah meminta informasi awal kepada pihak Telkom University terkait perundungan tersebut
Kwon Sun-chan Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah dari Pink Spiders di KOVO Cup 2026

Kwon Sun-chan Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah dari Pink Spiders di KOVO Cup 2026

Pelatih Red Sparks, Kwon Sun-chan buka suara terkait kekalahan anak asuhnya di laga perdana di KOVO Cup 2026. Ia mengungkapkan sejumlah hal menjadi salah satu alasan mengapa Yeum Hye-seon dan kawan-kawan bisa tumbang dari Pink Spiders.
Kantong Bolong dan Kerja Sama Buntung, 5 Shio Ini Wajib Siaga dari Kemungkinan Apes pada 12 Oktober 2026

Kantong Bolong dan Kerja Sama Buntung, 5 Shio Ini Wajib Siaga dari Kemungkinan Apes pada 12 Oktober 2026

Berikut lima shio yang diprediksi berpotensi mengalami rentetan apes pada 12 Oktober 2026 jika tidak berhati-hati. Apakah salah satunya adalah shio milik Anda?
Timnas Indonesia Bahagia, Pelatih Sassuolo Sampaikan Kabar Baik soal Cedera Jay Idzes Jelang Hadapi AC Milan: Sudah Pulih

Timnas Indonesia Bahagia, Pelatih Sassuolo Sampaikan Kabar Baik soal Cedera Jay Idzes Jelang Hadapi AC Milan: Sudah Pulih

Kabar baik datang dari bek timnas Indonesia, Jay Idzes, jelang laga Sassuolo vs AC Milan. Pelatih Alberto Aquilani memastikan pemain yang cedera sudah pulih.
Bangga! Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor di Moto3 Mandalika 2026

Bangga! Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor di Moto3 Mandalika 2026

Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama berhasil mencetak rekor saat debut di ajang Moto3 Mandalika 2026 usai tampil impresif di balapan kandangnya di Sirkuit Mandalika pada Minggu (11/10/2026).
Awas Senin Buntung! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar Kesialan pada 12 Oktober 2026

Awas Senin Buntung! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar Kesialan pada 12 Oktober 2026

Ketika sebagian orang menyambut hari kerja dengan semangat membara, lima zodiak ini justru berpotensi diintai rentetan ketidakberuntungan. Zodiak apa saja itu?

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya mendapatkan kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2030. Sebab, skuad Garuda diharapkan langsung tampil di putaran kedua.
Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Kasus perundungan terhadap maba di Telkom University viral, ratusan mahasiswa geruduk asrama kampus untuk menggelar aksi protes sekaligus berdiri bersama korban
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Selengkapnya

Viral