LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kamaruddin Simanjuntak Sarankan Kuasa Hukum Buat Bharada E Berkata Jujur: Kau Tidak Sanggup Tahan Beban Itu
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kamaruddin Simanjuntak Sarankan Kuasa Hukum Agar Bharada E Berkata Jujur : Kau Tidak Sanggup Tahan Beban Itu

Tegas! salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sarankan kuasa hukum agar Bharada E berkata jujur sebut tidak sanggup tahan beban itu

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:29 WIB

Jakarta - Proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang baru saja menetapkan Bharada E atau  Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus pembunuhunan, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sarankan kuasa hukum agar Bharada E berkata jujur sebut tidak sanggup tahan beban itu.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J berbicara lantang dan tegas untuk proses mengungkap sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J, Kini Kamaruddin Simanjuntak sarankan kuasa hukum agar Bharada E berkata jujur sebut tidak sanggup tahan beban itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak puas pasal disangkakan Bharada E: rentetan pengancaman dialami Brigadir J hingga akhir hidupnya di insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Dua Sisi, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Bharada E tidak sendirian untuk menjadi dalang atau tersangka untuk kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :

"Jadi harusnya ini, kalau sesuai laporan saya 340, Juncto 338, Juncto 351 ayat 3, Juncto 55 dan 56,"paparkan Kamaruddin Simanjuntak

Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J ini menjelaskan alasan mengapa seharusnya penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"kenapa saya katakan harus diawali dengan 340? Karena ini ada rentetan pengancaman dari 21 juni berakhir 7 juli dan beberapa jam kemudian dia besoknya sudah jadi tinggal jenazah, berarti kan terlaksana pengancaman itu,"paparnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga yang turut hadir di forum Dua Sisi itu, memberikan pendapatnya menyoal kliennya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang disampaikan kepada kami itu pembelaan diri, sebenarnya kami hadir disini tuh bukan untuk membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh klien kami, tapi kami hadir disini sebagai seorang advokat, memastikan segala haknya itu terpenuhi sesuai dengan hukum acara yang berlaku."ucap Andreas Nahot Silitonga di Forum Dua Sisi TvOne.

Ia pun, mengistilahkan bahwa dalam mengawal kasus kematian Brigadir J dan Bharada E ini, dirinya tidak mau meluruskan sesuatu yang bengkok dari fakta, informasi dan bukti dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Sama sekali kita nggak mau meluruskan yang bengkok, membengkokkan yang lurus."lanjut ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak merespon akan hal itu, dengan menyarankan kepada Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum untuk untuk menyuruh Bharada E, agar kliennya berkata jujur.

"Kalau saya dari Silitonga, saya akan suruh dia (Bharada E) untuk berterus terang, katakan sejujurnya yang benar itu bilang benar, yang salah itu bilang salah, lebih dari itu adalah dusta dari si jahat."ujarnya

"Kau tidak sanggup menahan beban itu, itu bukan kau dan yang mengancam juga bukan dia,"pungkas Kamaruddin Simanjuntak 

Karena sebelumnya, telah dijelaskan oleh tim Pengacara Keluarga Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa kliennya itu telah mendapat ancaman beberapa kali hingga akhir hayatnya, dan yang melakukan pengancaman bukan Bharada E tapi ada sosok di Skuad Lamanya. 

Baca juga : Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Isi Sejumlah Pasal yang Disangkakan Bakal Terungkap Tersangka Lain?

Penetapan tersangka Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik. 

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kunjungi Fatoni University di Thailand, JK Berharap Pendidikan Tinggi Islam Dipusatkan di Asia Tenggara: Untuk Belajar Islam Moderat!

Kunjungi Fatoni University di Thailand, JK Berharap Pendidikan Tinggi Islam Dipusatkan di Asia Tenggara: Untuk Belajar Islam Moderat!

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berharap pendidikan tinggi Islam dapat dipusatkan di Asia Tenggara sebagai alternatif para pelajar Islam di seluruh dunia untuk mempelajari Islam Wasatiah atau Islam Moderat.
Imigran Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Kamp Penampungan Sementara, KUA: Langgar UU Perkawinan!

Imigran Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Kamp Penampungan Sementara, KUA: Langgar UU Perkawinan!

Dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat (17/5) melangsungkan pernikahan.
Viral, Remaja Ini Awalnya ke Tempat Wudhu Masjid Jelang Salat Subuh, Ternyata Malah Berbuat Dosa, Astaghfirullah

Viral, Remaja Ini Awalnya ke Tempat Wudhu Masjid Jelang Salat Subuh, Ternyata Malah Berbuat Dosa, Astaghfirullah

Viral seorang remaja usia 14 tahun berbuat dosa di dalam Masjid Al Amin di Kelurahan Batulo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dia pura-pura wudhu jelang subuh.
Kasus Vina Cirebon Disoroti Ahli Agama, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada 5 Ancaman Janji Allah SWT untuk Pelaku Pembunuhan

Kasus Vina Cirebon Disoroti Ahli Agama, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada 5 Ancaman Janji Allah SWT untuk Pelaku Pembunuhan

Kasus vina Cirebon mendapatkan sorotan oleh siapapun, termasuk ahli agama Ustaz Adi Hidayat. Dalam ceramahnya, ia ingatkan ada 5 ancaman janji Allah SWT, kalau
Kombes Hadi Ungkap Orang yang Berjasa Dalam Penangkapan Kurir Dua Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia, Ternyata...

Kombes Hadi Ungkap Orang yang Berjasa Dalam Penangkapan Kurir Dua Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia, Ternyata...

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara menangkap pria inisial IM (37) diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dari Malaysia.
Bawaslu RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Kecurangan di Pilkada 2024, Begini Caranya

Bawaslu RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Kecurangan di Pilkada 2024, Begini Caranya

Bawaslu RI mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi untuk lakukan pengawasan cegah terjadinya kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Trending
SPG Muda ini Bukan Sekedar Jualan Produk, tapi Melayani Pria Nakal yang Sudah Beristri, Akui Pernah Ada Pemain Sepakbola yang Berminat 'Diservis': Dia Terkenal

SPG Muda ini Bukan Sekedar Jualan Produk, tapi Melayani Pria Nakal yang Sudah Beristri, Akui Pernah Ada Pemain Sepakbola yang Berminat 'Diservis': Dia Terkenal

Seorang mantan sales promotion girl atau SPG mengaku jika pernah menjadi pelayan pria nakal yang sudah beristri. Bahkan ia juga pernah melayani pemain sepakbola
Manchester City Resmi Juara Liga Inggris 2023/2024 Usai Tumbangkan West Ham United, Arsenal Merana meski Menang

Manchester City Resmi Juara Liga Inggris 2023/2024 Usai Tumbangkan West Ham United, Arsenal Merana meski Menang

Manchester City menjadi juara Liga Inggris 2023/2024 setelah berhasil mengalahkan West Ham United dengan skor 3-1. Arsenal finis kedua meski kalahkan Everton.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Viral Pria Nekat Tepergok Berbuat Tak Terpuji di Perumahan TNI, Begini Nasibnya

Viral Pria Nekat Tepergok Berbuat Tak Terpuji di Perumahan TNI, Begini Nasibnya

Viral seorang pria tepergok berbuat tak terpuji di perumahan TNI, Jalan Tani Asli Haji Abbas Gang Family, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Suasana Duka Menyelimuti Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Sukro: Sempat Ingin Mengontak Pulu, namun...

Suasana Duka Menyelimuti Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Sukro: Sempat Ingin Mengontak Pulu, namun...

Suasana duka tampak menyelimuti keluarga Pulu Darmawan, salah satu korban meninggal dalam kecelakaan pesawat di BSD, Serpong, Tangsel, Minggu (19/5/2024). 
Tolong Waspada Jika Anda Mimpi 7 Hewan Ini, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hal itu Bisa Jadi Pertanda Bahaya, Bahkan...

Tolong Waspada Jika Anda Mimpi 7 Hewan Ini, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hal itu Bisa Jadi Pertanda Bahaya, Bahkan...

Tolong waspada jika mimpi 7 hewan ini, Ustaz Khalid Basalamah ungkap hal itu bisa jadi pertanda bahaya atau pertanda buruk, bahkan merupakan salah satu ciri...
Kombes Hadi Ungkap Orang yang Berjasa Dalam Penangkapan Kurir Dua Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia, Ternyata...

Kombes Hadi Ungkap Orang yang Berjasa Dalam Penangkapan Kurir Dua Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia, Ternyata...

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara menangkap pria inisial IM (37) diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dari Malaysia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya