News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Pengakuan Bharada E yang Bikin Kasus Kematian Brigadir J Masuki Babak Akhir, Tinggal Tunggu Pengumuman Tersangka Utama

Setidaknya terdapat lima pengakuan Bharada E yang membuat kasus kematian Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mendekati terang benderang. ...
Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:11 WIB
Bharada E ajukan diri jadi Justice Collaborator atas tewasnya Brigadir J.
Sumber :
  • tvone

Kasus kematian Brigadir J memasuki babak akhir, publik tinggal menunggu pengumuman tersangka utama dari peristiwa berdarah di rumah Irjen Ferdy Sambo. Setidaknya ada 5 pengakuan Bharada E yang membuat kasus ini mendekati terang benderang.

1. Bharada E Pastikan Tidak Ada Peristiwa Tembak-Menembak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum Bharada E, kini pemilik nama lengkap Richard Eliezer itu didampingi pengacara baru Deolipa Yumara. Bersama Deolipa, Bharada E mulai berani mengungkapkan cerita asli pembunuhan Brigadir J.

Deolipa menyebut kliennya mendapat perintah keji untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Keterangan tembak-menembak yang selama ini disebutkan hanyalah karangan semata.

"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa kepada awak media, Minggu (7/8/2022).

Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, pihaknya enggan mengungkapkan secara detail. Namun yang pasti itu merupakan perintah dari atasan yang selama ini ia jaga dan bukan dari sesama ajudan.

"Enggak, enggak [sesama ajudan], atasan langsung, atasan yang dia jaga," terangnya.

2. Bharada E Mengaku Diperintah Atasan yang Selama Ini Ia Jaga untuk Tembak Brigadir J

Deolipa juga menegaskan bahwa perintah dari atasan itu jelas bahwa Bharada E diminta untuk melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Bareskrim Polri langsung menahan yang bersangkutan dan menyangkakannya dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

3. Bharada E Selama Ini Ditekan agar Mengikuti Skenario Tembak-Menembak

Setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E baru berani mengakui skenario asli pembunuhan Brigadir J. “Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ujar Deolipa.

Selama ini Bharada E mengaku dalam tekanan, ia terpaksa berbohong kepada penyidik demi mengikuti skenario yang dibuat atasannya.

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," terang Deolipa.

4. Bharada E Bukan Polisi yang Jago Menembak, Pegang Pistol Saja Baru

Sesuai pangkat dan usianya, Bharada E merupakan seorang polisi muda yang baru saja mendapat izin memgang senjata api. Dengan demikian Deolipa memastikan kliennya bukan merupakan polisi yang jago menembak, apalagi pelatih menembak.

“(Selanjutnya) Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” katanya.

Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh statemen Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Menurut Edwin, Bharada E baru memulai latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu di Senayan, Jakarta Selatan. 

“Dia juga baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022). 

Maka dari itu dapat dikonfirmasi bahwa Bharada E bukan merupakan anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. “Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” terangnya.

5. Bharada E Pastikan Pelaku Lebih dari Satu Orang

Pernyataan Bharada E berikutnya yang membuat kasus ini semakin mendekati terang benderang adalah adanya pelaku yang lebih dari satu orang. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Bharada E lainnya yakni Muhammad Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengatakan pengakuan kliennya, tidak ada baku tembak yang terjadi dengan Brigadir J seperti apa yang sebelumnya dijelaskan Mabes Polri dan ia memastikan bahwa pelaku penembakan lebih dari satu orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujar Burhanuddin seusai dikonfirmasi, Senin (8/8/2022). 

Selain itu, dia membenarkan jika Bharada E yang menembak pertama Brigadir J.  Namun, dia memastikan setelah itu ada pelaku lain yang menembak dan tidak ada penganiayaan sebelum Brigadir J tewas.  "Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. (Penganiayaan,red) tidak ada," tukasnya. (amr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral