GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bharada E Kehilangan Pengacaranya ‘Lagi’, Brigjen Andi Rian: Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dicabut

Setelah Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, Kini Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:56 WIB
Bharada E dan Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pada Rabu (3/8/2022), Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Setelah Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempat mengundurkan diri kepada Bareskrim Polri, Kini Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E Cabut Kuasa Hukum

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa benar Bharada E atau Richard Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara. 

“Iya Betul”, kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (12/8/2022).

Sebelumnya sempat beredar surat Bharada E terkait pencabutan kuasa terhadap kedua pengacaranya yakni Deolipa dan Burhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai, pada Rabu (10/8/2022).

Bharada E. (Ist)

Berikut tertulis surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap kedua pengacaranya tersebut:

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:

Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga Masih Jalani Penyidikan Intensif, LPSK Gagal Temui Bharada E. Belum Dapat Izin dari Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Sebelumnya mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama tim datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum, pada Sabtu (6/8/2022). 

“Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. (VIVA)

Alhasil pihaknya menyampaikan pengunduran dirinya tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Kami tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E,” kata Nahot.

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi telah menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini tersangka dalam kasus penembakan terhadap tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan menjadi 4 tersangka. 

Bharada E menjadi yang Pertama ditetapkan sebagai tersangka. Diikuti dengan Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Maruf, juga Tersangka Utama dalam kasus tersebut yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo. (Mzn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Tangga Clara Shinta Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Perselingkuhan Suami hingga Isu Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Rumah Tangga Clara Shinta Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Perselingkuhan Suami hingga Isu Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Rumah tangga Clara Shinta kembali disorot usai dugaan perselingkuhan suami hingga isu dirinya terlihat tanpa hijab di kelab malam Jakarta Selatan.
Warga Jabar Siap Berpesta? Persib Bandung Bisa Jadi Juara pada Pekan Ke-33 Super League Jika Skenario Ini Terjadi

Warga Jabar Siap Berpesta? Persib Bandung Bisa Jadi Juara pada Pekan Ke-33 Super League Jika Skenario Ini Terjadi

Persib Bandung bisa mengunci gelar Super League pekan ini jika menang atas PSM Makassar dan Borneo FC kalah dari Persijap Jepara. Warga Jabar siap berpesta?
Teks Khutbah Jumat 15 Mei 2026 Singkat Jelang Idul Adha: Luruskan Niat dalam Berkurban

Teks Khutbah Jumat 15 Mei 2026 Singkat Jelang Idul Adha: Luruskan Niat dalam Berkurban

Berikut teks khutbah Jumat 15 Mei 2026 singkat jelang Idul Adha 1447 H berjudul "Luruskan Niat dalam Berkurban".
Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran

Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran

Indonesia perlu mengembangkan strategi dekarbonisasi kolaboratif yang melibatkan operator kapal, regulator, dan komunitas maritim secara luas sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon di sektor pelayaran.
Sesama Eks Persija, Terungkap Alasan Marc Klok Beri Bonus pada Adam Alis atas Kemenangan Persib di El Clasico

Sesama Eks Persija, Terungkap Alasan Marc Klok Beri Bonus pada Adam Alis atas Kemenangan Persib di El Clasico

Kemenangan 2-0 Persib atas Persija di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026) ini bahkan menjaga asa Maung Bandung untuk menjadi juara Super League 2025-2026. 
Belasan Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus

Belasan Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Blitar atau UNU Blitar menyita perhatian publik.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral