News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap Jadi Justice Collaborator, LPSK Kawal Terus dan Beri Perlindungan Bharada E, Ini Sanksi Bila Keterangannya Berubah...

LPSK menerima dan mengabulkan permohonan tersangka Bharada E sebagai justice collaborator. Bharada E tidak mempunyai motif dan niat untuk membunuh Brigadir J.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:48 WIB
Bharada E dan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Bharada E mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Melalui kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, pihaknya mengatakan kliennya akan membuka semua informasi kepada LPSK, pada Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini LPSK telah menerima dan mengabulkan permohonan tersangka Bharada E sebagai justice collaborator. LPSK menyebutkan bahwa Bharada E tidak mempunyai motif dan niat untuk membunuh Brigadir J.

Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer sebagai kolaborator keadilan atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (ANTARA)

Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

“Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” tambahnya.

Hasto menambahkan LPSK menilai Bharada E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Bharada E bersedia memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

“Bharada E adalah pelaku tindak pidana dengan peran minor karena dia dapat perintah dari atasan,” ujarnya.

Dia menambahkan keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J itu masih didalami terkait apakah dia menjadi mastermind atau bukan.

“Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana, tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” jelas Hasto.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, dimana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharada E, dicabut.

“Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim,” tambahnya.

Ancaman yang Diterima Bharada E

Menurut penjelasan dari Hasto, terdapat dua biro dari LPSK yang bekerja terkait kasus penembakan di Duren Tiga ini antara lain Biro Penelaahan dan Permohonan dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.

“Dua hari yang lalu LPSK bertemu pengacara dan Bharada E. Yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator. Kami lakukan assessment dan Bharada E memang memenuhi syarat jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Bharada E. (Ist)

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada Bharada E atau yang terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural Selaku JC; (3). Penegakan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5). Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan.

Sanksi, Cabut Justice Collaborator

Kemudian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk konsisten dengan keterangannya. Dengan begitu, kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi jelas dan terang.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).

“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensi status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut,” ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

“Tidak Berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya. Kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut,” sambungnya.

Lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

“Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC,” tuturnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E merupakan orang yang pertama kali mengatakan bahwa tidak terjadi tembak menembak dengan Brigadir J. Tetapi ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo, ia pun tak tahu menahu mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sampai saat ini belum ada saksi yang memberikan keterangan mengenai detail kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, termasuk Putri Candrawathi sendiri belum memberikan keterangan. (ebs/nsi/ade/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra dan Shayne Pattynama Tak Dimainkan Persija Jakarta saat Ditonton John Herdman, Bagaimana Nasibnya di Timnas Indonesia?

Mauro Zijlstra dan Shayne Pattynama Tak Dimainkan Persija Jakarta saat Ditonton John Herdman, Bagaimana Nasibnya di Timnas Indonesia?

Saat disaksikan oleh pelatih Timnas Indonesia John Herdman di Stadion GBK, Mauro Zijlstra hingga Shayne Pattynama justru tidak bermain bagi Persija Jakarta.
Gebrakan Baru Ivan Gunawan: Siap Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri hingga Umrah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Gebrakan Baru Ivan Gunawan: Siap Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri hingga Umrah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ivan Gunawan (Igun) membuat gebrakan. Ia mau menjadi orang tua asuh 20 santri dari 125 mahasantri yang wisuda di Cinta Quran Center dan umrah di bulan Ramadhan.
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan Gegara Jalanan Jaktim Berlubang, Ini Respons Pramono

Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan Gegara Jalanan Jaktim Berlubang, Ini Respons Pramono

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya seorang siswa akibat kecelakaan di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Meski Menang 7-0 dari Timnas Indonesia U-17, Pelatih China Malah Akui Timnya Masih Bermasalah

Meski Menang 7-0 dari Timnas Indonesia U-17, Pelatih China Malah Akui Timnya Masih Bermasalah

Meski sudah menang telak 7-0 atas Timnas Indonesia U-17, pelatih China U-17 Bin Ukishima mengaku belum puas dengan performa timnya. Begini katanya!
Bukti Maarten Paes Punya Paspor Indonesia, Gagal Debut Bersama Ajax Gara-gara Visa

Bukti Maarten Paes Punya Paspor Indonesia, Gagal Debut Bersama Ajax Gara-gara Visa

Ajax resmi memperkenalkan Maarten Paes sebagai kiper baru pada awal Februari 2026.
Arne Slot Geram, Kritik Wasit yang Tak Memberi Kartu Merah kepada Marc Guehi

Arne Slot Geram, Kritik Wasit yang Tak Memberi Kartu Merah kepada Marc Guehi

Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengkritik wasit setelah Marc Guehi tak diganjar kartu merah saat menghentikan Mohamed Salah, dalam kekalahan 2-1 dari Man City.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Siapa Diva Siregar? Model yang Kecelakaan di Tol Jagorawi sampai Mobil Ringsek

Siapa Diva Siregar? Model yang Kecelakaan di Tol Jagorawi sampai Mobil Ringsek

Berikut profil sosok Diva Siregar, model sekaligus aktris sinetron Takdir Cinta yang Kupilih mengalami kecelakaan di ruas Tol Jagorawi Km 24, Sabtu (7/2/2026).
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Rilis Media Skotlandia Soal Prediksi Ranking Timnas Futsal Indonesia: Meroket ke Peringkat 3 Asia

Rilis Media Skotlandia Soal Prediksi Ranking Timnas Futsal Indonesia: Meroket ke Peringkat 3 Asia

Ranking dunia Timnas Futsal Indonesia diprediksi meroket tajam setelah jadi runner-up Piala Asia. Hal ini diungkapkan oleh lembaga peringkat futsal Skotlandia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT