Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan pemblokiran sejumlah rekening mencurigakan terkait kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
"Iya. Benar ada yang sudah ada rekening yang diblokir," ujar Muhammad Natsir kepada tvonenews.com, Kamis (18/8/2022).
Namun, M Natsir mengaku tidak bisa membongkar rekening siapa saja yang telah diblokir PPATK.
Sebab, dia mengatakan hal tersebut merupakan materi penyidik Bareskrim Polri.
"Terkait jumlah dan nominalnya, kami tidak bisa sampaikan. Sebab, itu wewenang Bareskrim Polri," tegasnya.
Selain itu, dia menjelaskan pihaknya mendapat akses soal rekening mencurigakan tersebut.
Dengan demikian, PPATK kini menjalin koordinasi dengan penyidik timsus terkait laporan soak transaksi mencurigakan tersebut.
"Ya, kami selalu koordinasi dengan penyidik dalam hal ini Bareskrim Polri. Jadi, perkembangannya baru kita ungkap demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan dalam pusaran kasus kematian anak kliennya tersebut.
Kamaruddin mengeklaim terdapat empat rekening Brigadir J yang diduga ada transaksi sebesar Rp200 juta setelah meninggal. (lpk/ebs)
Load more