Bogor, Jawa Barat – Sentul City memberikan penjelasan mengenai duduk perkara somasi yang mereka layangkan terhadap Rocky Gerung. Perselisihan antara Rocky VS Sentul City mengemuka setelah adanya upaya pengosongan lahan dan pembongkaran rumah di lahan sengket yang terletak di di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Merespons pemberitaan di media massa terkait surat somasi dari kami terhadap Bapak Rocky Gerung soal Lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor maka perlu kami sampaikan beberapa hal,” tulis Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho.
David membenarkan pihaknya melayangkan tiga surat somasi.
“PT Sentul City Tbk (SC) benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021, dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021,” lanjutnya.
Somasi tersebut, menurut David, karena Sentul City adalah pemilik sah.
“SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” katanya lagi.
David mengatakan pihaknya juga mengirimkan somasi ke sejumlah pihak yang menduduki lahan Sentul City.
PT Sentul City Tbk juga meminta BPN menyelesaikan masalah ini.
“Meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat,” tulis David.
Pihaknya pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan terhadap bangunan-bangunan tak berizin di wilayah yang diklaim sebagai milik Sentul City.
“Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor,” kata David.
David juga menuliskan bahwa Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan. Menurutnya pengembangan yang ada dalam master plan telah disahkan Pemkab bogor. (Eko Hadi/act)
Load more