LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J (19/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Ferdy Sambo Seret 83 Anggota Polri ke "Jurang" Demi Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri ke "jurang" agar bisa merekayasa dan menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:32 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri.

Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri ke "jurang" demi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Angka tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Irwasum.

Saat ini yang dilakukan penempatan khusus (patsus) ada 15 orang. Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer kini sudah berstatus tersangka sehingga tidak ditempatkan bersama 15 orang itu. Beberapa di antara orang-orang itu diyakini menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :

"Dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tambah .

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agust Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. 

Coba Rusak dan Hilangkan Barang Bukti

Tim Khusus berhasil menemukan barang bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, yakni rekaman CCTV. Sebelumnya, rekaman tersebut dinyatakan hilang.

"Perlu saya sampaikan ke rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan dekat TKP itu, menjadi bagian dari dua alat bukti, bersama keterangan saksi.

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," tambah Andi Rian.

Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan pemeriksaan 16 saksi serta peran dari 6 perwira Polri yang terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR (Digital Video Recorder) CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN
3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN
5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

Barang bukti yang disita adalah hard disk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep.

Pasal 32 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 33 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sementara Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Dan pasal 223 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

Tetapkan 5 Tersangka

Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka RR atau Ricky Rizal
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(act)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Langsung Tembus ke Langit, Ini Doa Para Orang Tua Pemain Timnas Indonesia Jelang Semifinal Piala Asia U-23

Langsung Tembus ke Langit, Ini Doa Para Orang Tua Pemain Timnas Indonesia Jelang Semifinal Piala Asia U-23

Orang tua para pemain Timnas Indonesia U-23 mendoakan untuk kemenangan Indonesia di Piala Asia U-23 2024, pada Senin malam. Semoga langsung tembus ke langit.
Transformasi Digital Pasca Covid-19, Inilah Gambaran Bisnis Toko Besi Masa Kini

Transformasi Digital Pasca Covid-19, Inilah Gambaran Bisnis Toko Besi Masa Kini

Pandemi Covid-19 telah memaksa banyak perusahaan di seluruh dunia untuk beradaptasi dengan cara baru dalam beroperasi, dengan transformasi digital menjadi inti dari banyak perubahan ini.
Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 56-60 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 56-60 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat An-Nahl Ayat 56-60 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pastikan Maju Kembali pada Pilkada 2024 Mendatang

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pastikan Maju Kembali pada Pilkada 2024 Mendatang

Ia mengatakan akan kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilgub 2024 itu saat mengambil formulir penjaringan di PAN Lampung.
Bung Towel Ingatkan Timnas Indonesia Harus Waspada terhadap Pemain Uzbekistan Nomor Punggung Ini, Umur 21 Tahun tapi Dijuluki...

Bung Towel Ingatkan Timnas Indonesia Harus Waspada terhadap Pemain Uzbekistan Nomor Punggung Ini, Umur 21 Tahun tapi Dijuluki...

Bung Towel ingatkan Timnas Indonesia jelang laga semifinal Piala Asia U-23 2024, katanya Timnas Indonesia perlu waspadai pemain Uzbekistan nomor punggung...
Tak Mau Bela Negaranya, Park Ji-Sung Justru Puji Kecerdikan Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U23 Kalahkan Korea Selatan, Dia Bilang...

Tak Mau Bela Negaranya, Park Ji-Sung Justru Puji Kecerdikan Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U23 Kalahkan Korea Selatan, Dia Bilang...

Eks pemain Man United ini puji kecerdikan Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia mengalahkan negaranya sendiri yakni Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23
Trending
Bukan Sananta atau Hokky sebagai Pengganti Rafael Struick, Pemain Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Uzbekistan

Bukan Sananta atau Hokky sebagai Pengganti Rafael Struick, Pemain Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Uzbekistan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, dipastikan tidak bisa diturunkan saat menghadapi Uzbekistan pada pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa.
Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Ketum PSSI Erick Thohir membeberkan dukungan finansial Rp23 miliar dari para pengusaha kepada Timnas Indonesia yang meroket melaju ke Semifimal Piala Asia U-23 Qatar.
Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman menyampaikan kabar baik soal skuad timnas Indonesia U-23 menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin (29/4) malam.
Sang Mantan Juara Piala Asia U23 pun Kaget Lihat Timnas Indonesia U23, Tak Menyangka Skuad Shin Tae-yong Bisa...

Sang Mantan Juara Piala Asia U23 pun Kaget Lihat Timnas Indonesia U23, Tak Menyangka Skuad Shin Tae-yong Bisa...

Begini pandangan salah satu pelatih tim yang pernah juara Piala Asia U23 tentang Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong, terkejut lihat Timnas Indonesia U23.
Pelatih Jepang Heran Timnas Indonesia Bisa Tumbangkan Korea Selatan, Pelatih Belanda Menyesal Pernah Abaikan Talenta Rafael Struick

Pelatih Jepang Heran Timnas Indonesia Bisa Tumbangkan Korea Selatan, Pelatih Belanda Menyesal Pernah Abaikan Talenta Rafael Struick

Inilah dua berita paling banyak dibaca. Pelatih Jepang heran Timnas Indonesia bisa menumbangkan Korea Selatan dan pelatih Belanda menyesal pernah mengabaikan talenta Rafael Struick.
Pelatih Irak Singgung Kemenangan Timnas Indonesia, Tegaskan Hanya Tim Terbaik yang Akan Bawa Piala Asia U-23 2024 hingga Pernyataan Berani Striker Uzbekistan 

Pelatih Irak Singgung Kemenangan Timnas Indonesia, Tegaskan Hanya Tim Terbaik yang Akan Bawa Piala Asia U-23 2024 hingga Pernyataan Berani Striker Uzbekistan 

Pelatih Irak singgung kemenangan Timnas Indonesia tegaskan hanya tim terbaik yang jadi juara Piala Asia U-23 2024 hingga pernyataan berani striker Uzbekistan.
Sindiran Menohok Asnawi untuk Bung Towel Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Sindiran Menohok Asnawi untuk Bung Towel Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam membalas sindiran pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya