LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rektor Universitas Lampung, Karomani (dua dari kanan)
Sumber :
  • dok. Unila

Patgulipat Rupiah Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, Rektor dan Wakil Rektor I Ditetapkan Tersangka

Marwah dunia pendidikan tercoreng akibat ulah Rektor Universitas Lampung Karomani yang menerima suap hingga mencapai Rp5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru.

Minggu, 21 Agustus 2022 - 11:09 WIB

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Baca Juga :

(Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Sumber:ANTARA)

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Suap Rp5 Miliar

(Rektor Unila Karomani (kiri). Sumber:Dok.Unila)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Anggota DPR PDIP Minta Money Politic Dilegalkan di PKPU: Misalnya Maksimal Rp5 Juta

Anggota DPR PDIP Minta Money Politic Dilegalkan di PKPU: Misalnya Maksimal Rp5 Juta

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Hugua, meminta praktik money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sindiran Media Vietnam soal Skuad Timnas Indonesia Ambil Bagian di Turnamen Toulon Cup 2024: Aneh

Sindiran Media Vietnam soal Skuad Timnas Indonesia Ambil Bagian di Turnamen Toulon Cup 2024: Aneh

Media Vietnam sindir hingga menyoroti soal timnas Indonesia ambil bagian di turnamen bergengsi di Eropa bernama Tournoi Maurice Revello atau Toulon Cup 2024.
Ratusan Prajurit Tradisional Ramaikan Festival Bregada Prajurit di Sleman

Ratusan Prajurit Tradisional Ramaikan Festival Bregada Prajurit di Sleman

Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar Festival Bregada Prajurit Tradisional di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (15/5/2024).
Sebanyak 377 Calon Haji asal Kulon Progo Segera Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sebanyak 377 Calon Haji asal Kulon Progo Segera Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sebanyak 377 calon jemaah haji asal Kabupaten Kulon Progo siap diberangkatkan ke Tanah Suci dalam waktu dekat. Ratusan jemaah tersebut akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter).
Jokowi Tugaskan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di Pemerintahan, Belum Bisa Bocorkan Penugasannya Secara Spesifik: Nanti Deh

Jokowi Tugaskan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di Pemerintahan, Belum Bisa Bocorkan Penugasannya Secara Spesifik: Nanti Deh

Presiden Jokowi menugaskan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie untuk sebuah posisi tertentu di pemerintahan.
Kata Siapa Laki-laki Tidak Boleh Shalat di Rumah Sendiri? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Justru Hal Itu Sangat Diperbolehkan, Tetapi...

Kata Siapa Laki-laki Tidak Boleh Shalat di Rumah Sendiri? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Justru Hal Itu Sangat Diperbolehkan, Tetapi...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan soal apakah seorang laki-laki tidak boleh shalat di rumah? Menurutnya shalat berjamah di masjid merupakan sunnah muakad, dan
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Seorang remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Kisah Pembunuhan Vina Cirebon Viral Tayang di Bioskop, Pengakuan Sang Kakak Bikin Netizen Tambah Murka ke Polisi

Kisah Pembunuhan Vina Cirebon Viral Tayang di Bioskop, Pengakuan Sang Kakak Bikin Netizen Tambah Murka ke Polisi

Kisah nyata pembunuhan Vina diangkat ke layar lebar guna menguak pelaku yang belum terungkap. Pengakuan keluarga Vina mendapat respons marah netizen kepada polisi
Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong,bisa memanggil eks penyerang Ajax Amsterdam di Liga 1 yang bisa diandalkan untuk menghadapi Irak dan Filipina pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
Selengkapnya