News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Dirilis, Begini Alasan Timsus Polri 

Timsus Polri telah tetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Meski demikian, Timsus Polri belum merilis barang bukti terkait kasus tersebut
Minggu, 21 Agustus 2022 - 12:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Jakarta - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Bharada RE, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Meski demikian, Timsus Polri hingga kini belum merilis barang bukti terkait kasus tersebut. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto turut angkat suara terkait perilisisan barang bukti tetsebut. Menurutnya, barang bukti masih diselidiki timsus bersama jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung, supaya segera digelar di persidangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukti itu, kan, untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya itu pro justicia," ungkap Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022). 

Komjen Agus menjelaskan JPU akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga penetetapan lima tersangka. Selain itu, dia mengatakan jaksa terus mendalami kesesuaian keterangan berita penyidikan BP yang disampaikan para saksi dan tersangka. 

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik," jelasnya. 

Dia mengatakan alat bukti saat ini masih didalami oleh JPU sehingga kemungkinan dirilis ketika persidangan. Menurutnya, hal tersebut harus sesaui dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

"Persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, dan alat bukti yang ada," imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan lima tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Empat tersangka, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, tersangka Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara selama-lamanya maksimal 15 tahun.(lpk/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi

Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi

Ketua geng motor Waser di Makassar, Al Kaisar (19), ditangkap polisi saat live TikTok untuk janjian tawuran. Ia diduga terlibat penganiayaan dan penculikan
Megawati Hangestri Diakui Beda Level oleh Pemain Termuda Hyundai Hillstate, Begini Pesannya untuk Megatron

Megawati Hangestri Diakui Beda Level oleh Pemain Termuda Hyundai Hillstate, Begini Pesannya untuk Megatron

Megawati Hangestri diakui beda level oleh pemain termuda Hyundai Hillstate, begini pesannya untuk pevoli superstar Indonesia itu.
Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan

Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang memiliki tanggung jawab dalam lapas tersebut.
3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Hasil temuannya jadi viral dimedia sosial hingga mendapatkan respons tegas.dari Menimipas, berikut penjelasannya.
PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

Rano Karno menyampaikan bahwa masa berkabung ini harus menjadi momentum bersama untuk terus menjaga api semangat dan kepedulian mendiang Guruh Soekarnoputra terhadap rakyat kecil.
Skandal Mesum Pegawai Dapur MBG, Operasional SPPG Surabayan Lamongan Ditutup Total

Skandal Mesum Pegawai Dapur MBG, Operasional SPPG Surabayan Lamongan Ditutup Total

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan-Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dipastikan bakal dihentikan secara permanen terhitung mulai Senin, ..

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral