LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus penembakan Brigadir J
Sumber :
  • dok istimewa

Tak Disangka! Akting Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan Trauma Berat, Padahal Ajak Brigadir J ke TKP Untuk Dieksekusi dan Janjikan Uang Tutup Mulut Tersangka Lain 

Jakarta – Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jago akting paling ´tersakiti´ dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri yang sebelumnya mengaku trauma kini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/8/2022), ternyata Putri juga terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua.

Minggu, 21 Agustus 2022 - 13:51 WIB

“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” katanya. 

Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Putri Candrawathi

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri. Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dalam perbincangan di tvOne, Jumat. 

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. 

Baca Juga :

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Ini 2 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Penyidik menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setiap Shalat Cuma Baca Qul Huwallahu Ahad, Sebelum Adzan Subuh Tolong Lakukan Amalan ini, Kata Syekh Ali Jaber…

Setiap Shalat Cuma Baca Qul Huwallahu Ahad, Sebelum Adzan Subuh Tolong Lakukan Amalan ini, Kata Syekh Ali Jaber…

keutamaan bacaan ‘Qul Huwallahu Ahad’ atau Surat Al Ikhlas dibaca setiap shalat. Amalan yang dapat dikerjakan sebelum subuh menjadi artikel Religi terpopuler
Ayah Mertua Benar-Benar Tidak Menyangka Pratama Arhan Selama ini Perlakukan Azizah Segitunya, Akhirnya Sifat Asli Pemain Suwon FC itu Terungkap, Ternyata... 

Ayah Mertua Benar-Benar Tidak Menyangka Pratama Arhan Selama ini Perlakukan Azizah Segitunya, Akhirnya Sifat Asli Pemain Suwon FC itu Terungkap, Ternyata... 

Ayah mertua Pratama Arhan,Andre Rosiade, blak-blakan ungkap sifat asli sang menantu dan perlakuannya kepada Azizah Salsha, ternyata selama ini Pratama Arhan...
Pengendara Roda Dua di Bulungan Tewas Setelah Tabrak Bus Damri

Pengendara Roda Dua di Bulungan Tewas Setelah Tabrak Bus Damri

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan jenis bus Damri dengan kendaraan roda dua terjadi di Jalan Poros Trans Kalimantan Utara.
Dihadiri Gubernur Lampung, Diskusi Literasi Digital Kominfo di Kotabumi Dipadati 35.000 Warga

Dihadiri Gubernur Lampung, Diskusi Literasi Digital Kominfo di Kotabumi Dipadati 35.000 Warga

Kegiatan halal bihalal yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi itu berlangsung semarak.
Apakah Benar Batu Nisan di Makam Sudah Ada di Zaman Rasulullah? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Ini, Ternyata...

Apakah Benar Batu Nisan di Makam Sudah Ada di Zaman Rasulullah? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Ini, Ternyata...

Tujuan adanya batu nisan di kuburan, bentuk tanda adanya makam di sana. Habib Novel Alaydrus sebut sebagai sunnah Rasulullah SAW yang kala itu hanya pakai batu.
Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 41-45 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 41-45 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat An-Nahl Ayat 41-45 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Trending
Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Bantuan dari pelatih Arab Saudi U23 mulai terlihat, pelatih Arab Saudi bocorkan kekuatan Uzbekistan yang berguna untuk Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
Selengkapnya