News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Disangka! Akting Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan Trauma Berat, Padahal Ajak Brigadir J ke TKP Untuk Dieksekusi dan Janjikan Uang Tutup Mulut Tersangka Lain 

Jakarta – Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jago akting paling ´tersakiti´ dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri yang sebelumnya mengaku trauma kini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/8/2022), ternyata Putri juga terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 13:51 WIB
Kasus penembakan Brigadir J
Sumber :
  • dok istimewa

Jakarta – Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jago akting paling ´tersakiti´ dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri yang sebelumnya mengaku trauma kini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/8/2022), ternyata Putri juga terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua.

Tak Disangka! Akting Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan Trauma Berat, Padahal Ajak Brigadir J ke TKP Untuk Ditembak Mati dan Janjikan Uang Tutup Mulut Tersangka Lain 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi.

“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). 

Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan alat bukti vital yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas di Duren Tiga telah ditemukan. 

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidikan,” kata Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Pihaknya menyampaikan bahwa ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka berasal dari dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik. 

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat 52 orang saksi dari berbagai pihak.

Termasuk di antaranya merupakan ahli yang terkait dengan DNA, Balistik Metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari inafis juga penyitaan sejumlah barang bukti. 

“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” katanya. 

Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Putri Candrawathi

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri. Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dalam perbincangan di tvOne, Jumat. 

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. 

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Ini 2 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Penyidik menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan pihak yang mengajak Brigadir J, dan 3 tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf untuk menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga. Sebelumnya, mereka berada di rumah pribadi Putri dan Sambo di Jalan Saguling III. 

"(Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Peran lainnya yaitu Putri Candrawathi menyaksikan saat tersangka Bripka RR dan Bharada E menyatakan kesanggupan untuk menghabisi Brigadir J ketika digelar rapat kecil di lantai 3 rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi bersama Irjen Ferdy Sambo juga menjanjikan uang terhadap para tersangka 

"Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," pungkas Agus.

Menjelang Eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi Ikut Rapat Terselubung

Sebelumnya, Brigadir J atau Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) silam. Pada hari yang sama, sempat diadakan rapat kecil sebelum melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J.

Dalam wawancara dengan TvOne pada Jumat (20/8/2022), kuasa hukum baru Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa sebelumnya diadakan rapat kecil yang diadakan beberapa jam sebelum eksekusi Yosua untuk menyusun skenario pembunuhan. Saat itu, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan sangatlah marah.

Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyampaikan saat itu Eliezer yang baru pulang dari perjalanan di Magelang dipanggil ke sebuah ruangan meeting di lantai 3. Di dalam ruangan, ternyata sudah ada Putri Candrawathi.

"Jadi memang ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya (Bharada E) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," pungkas Ronny Talapessy.

Namun, Ronny mengatakan bahwa Bharada E hanya diperintahkan untuk melakukan eksekusi tanpa motif. Pasalnya, Eliezer dipanggil terakhir kali untuk masuk ke ruangan meeting. Diketahui, Bripka RR atau Ricky Rizal sudah lebih dulu masuk ke ruangan tersebut.

"Jadi perlu saya sampaikan klien saya tidak berbicara tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian ada saudara RR. Yang terakhir dipanggil adalah Bharada ini, yang panggil itu saudara RR," sambungnya.

Berdasarkan pernyataan Bharada E, Ronny lalu mengungkapkan bahwa saat itu Irjen Ferdy Sambo dalam keadaan sangat marah. Tangis Putri Candrawathi juga pecah. 

¨Klien saya (Bharada E) menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis, kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya menjadi pembelaan di pengadilan," ungkap Ronny.

Putri Candrawathi Belum Ditangkap Karena Sakit

Pihak timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka. Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. 

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). 

Putri membutuhkan istirahat di rumah selama 7 hari ke depan karena sakit yang sedang dideritanya.

Diketahui, status Putri Candrawathi yang semula saksi kini telah berubah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung. 

Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi.  

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation," ungkapnya.  

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (viva/abs/rka)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Voli Korea Diguncang Skandal: Atlet Disabilitas Dihina hingga Ditendang Pelatih, Lisensi Terancam Dicabut

Voli Korea Diguncang Skandal: Atlet Disabilitas Dihina hingga Ditendang Pelatih, Lisensi Terancam Dicabut

Dunia voli Korea Selatan kembali diguncang skandal, setelah muncul dugaan pelanggaran hak asasi terhadap atlet disabilitas yakni berupa tindakan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan seorang pelatih terhadap para pemain.
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya 24 Dilaporkan

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Punya 55 Aset Tanah, Tapi Hanya 24 Dilaporkan

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jadwal China Open 2026, Rabu 22 Juli: Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri, 6 Wakil Indonesia Main

Jadwal China Open 2026, Rabu 22 Juli: Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri, 6 Wakil Indonesia Main

Jadwal China Open 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan unjuk gigi mulai dari Alwi Farhan hingga Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.
JHL Sport Competition 2026 Pertandingkan Tiga Cabang Olahraga

JHL Sport Competition 2026 Pertandingkan Tiga Cabang Olahraga

Kompetisi ini akan berlangsung hingga 7 Agustus 2026. Tiga cabang olahraga dipertandingkan, yakni bulu tangkis, mini soccer, dan bola basket.
Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Pelecehan seksual yang melibatkan salah satu staf pelatih kepada pemain di Red Sparks membuat Ko Hee-jin ikut terseret. Bahkan sang pelatih kepala terancam mendapatkan hukuman berat di Liga Voli Korea.

Trending

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Aldi Taher Ikut Nimbrung soal Ruben Onsu Pinjam Rp10 Miliar ke Bank demi Sarwendah, Singgung Israel

Aldi Taher Ikut Nimbrung soal Ruben Onsu Pinjam Rp10 Miliar ke Bank demi Sarwendah, Singgung Israel

Di tengah polemik yang bergulir, komentar Aldi Taher di media sosial justru ikut menjadi sorotan setelah menanggapi kabar mengenai pengorbanan Ruben Onsu saat renovasi.
Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin

Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan bertarung pada Muktamar ke-35 NU di Jombang semakin semarak. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM: Produk Biofarmasi Harus Penuhi Standar Global Sebelum Beredar

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk farmasi yang diproduksi dan beredar di Indonesia.
Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, roboh selama dua tahun dan belum diperbaiki. Ini kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Pelecehan seksual yang melibatkan salah satu staf pelatih kepada pemain di Red Sparks membuat Ko Hee-jin ikut terseret. Bahkan sang pelatih kepala terancam mendapatkan hukuman berat di Liga Voli Korea.
Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!

Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akses DJP terhadap rekening wajib pajak merupakan hal yang biasa. Sehingga, Purbaya berharap masyarakat tidak perlu cemas.
Selengkapnya

Viral