GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompolnas Optimistis Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 00:21 WIB
Kompolnas optimistis banding Ferdy Sambo ditolak
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOne

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instans di Jakarta, Jumat.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” terang Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi PTDH sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini ditandangani oleh Majelis KKEP yang diketuai oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Timnas Indonesia: Calon Duet Ole Romeny Comeback, Skenario Garuda Gantikan Iran, dan 3 Pemain Naturalisasi Dicoret untuk FIFA Series 2026

Terpopuler Timnas Indonesia: Calon Duet Ole Romeny Comeback, Skenario Garuda Gantikan Iran, dan 3 Pemain Naturalisasi Dicoret untuk FIFA Series 2026

Tiga berita Timnas Indonesia paling ramai dibaca: Ragnar comeback, isu gantikan Iran di Piala Dunia 2026, hingga naturalisasi terancam dicoret Herdman.
Damkar Imbau Pemudik Jakarta Perhatikan Hal Ini Sebelum Tinggalkan Rumah

Damkar Imbau Pemudik Jakarta Perhatikan Hal Ini Sebelum Tinggalkan Rumah

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Damkar Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, Irham mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran terutama momen mudik Lebaran.
Pernah Kena Spike Megatron, Ratu Block Korea Yang Hyo-jin Umumkan Pensiun, Tutup Karier 19 Tahun di V-League

Pernah Kena Spike Megatron, Ratu Block Korea Yang Hyo-jin Umumkan Pensiun, Tutup Karier 19 Tahun di V-League

Middle blocker legendaris Korea Selatan, Yang Hyo-jin, resmi mengumumkan akan pensiun dari V-League setelah 19 tahun berkarier bersama Hyundai Hillstate. (03/03
KPAI Ungkap Fakta Lapangan Kasus Nizam Syafei, Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung Menguat

KPAI Ungkap Fakta Lapangan Kasus Nizam Syafei, Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung Menguat

​​​​​​​KPAI ungkap fakta lapangan Kasus Nizam Syafei, dugaan keterlibatan ayah kandung menguat usai temuan saksi dan keluarga di Jampang Kulon Sukabumi.
Kata-kata Tavares setelah Persebaya Duel Sengit Lawan Persib 2-2

Kata-kata Tavares setelah Persebaya Duel Sengit Lawan Persib 2-2

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares memberikan apresiasi terhadap perjuangan anak asuhnya usai menahan imbang Persib Bandung pada pekan ke-24 Super ...
Megatron Siap Tempur di Final Four Proliga 2026! Jakarta Pertamina Enduro Tantang Dominasi Gresik Phonska?

Megatron Siap Tempur di Final Four Proliga 2026! Jakarta Pertamina Enduro Tantang Dominasi Gresik Phonska?

Dominasi Gresik Phonska di papan atas menjadi tantangan nyata bagi Megatron Cs. Final Four Proliga 2026 akan menjadi panggung pertarungan empat tim terbaik

Trending

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Temon, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta meninggalkan duka bagi pemilik perusahaan rokok HS, Muhammad Suryo. Berikut profilnya
Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Begini alasan yang bikin Persib Bandung bebas sanksi WO usai lakukan 6 kali ganti pemain saat ditahan imbang Persebaya Surabaya menurut regulasi operator liga.
Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3 Sport hari ini: Indonesia tak masuk daftar pengganti Iran di Piala Dunia 2026, Megawati Hangestri ungkap alasan pilih JPE, dan pemain Persib bandung jadi pengganti Thom Haye di FIFA Series!
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Hingga kini, KPK belum merinci secara resmi dugaan perkara yang menjerat Fadia Arafiq atau konstruksi kasus yang menjadi dasar OTT tersebut.
Jurnalis Belanda Berbondong-bondong Serang Maarten Paes, Kiper Timnas Indonesia Diprediksi Bernasib Buruk

Jurnalis Belanda Berbondong-bondong Serang Maarten Paes, Kiper Timnas Indonesia Diprediksi Bernasib Buruk

Jurnalis asal Belanda beramai-ramai menyerang Maarten Paes setelah mencatatkan dua penampilan bersama Ajax Amsterdam. Sang kiper Timnas Indonesia diprediksi bisa mengalami nasib buruk pada musim depan.
Selengkapnya

Viral