Menunggu Titik Kejelasan Kasus Ferdy Sambo, Hingga Permintaan Banding Kode Etik Polri Dianggap Usaha Bertele-tele
- kolase TvOnenews.com
Jakarta - Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Publik pun belum merasa puas terhadap putusan tersebut dikarenakan adanya gugatan banding yang dlakukan Sambo.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan publik jangan buru-buru menyambut gembira. Rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final.
"Bersangkutan (Ferdy Sambo) masih mengajukan banding. Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana.Ya tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujar Fahmi kepada tvonenews, Jumat (26/08/2022).
Fahmi berharap proses pemberhentian sesuai dengan rekomendasi serta tidak bertele-tele."harus dipastikan berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan sesuai rekomendasi," sambungnya.
Berkaca pada kasus lain seperti kasus Brotoseno. Fahmi menilai penanganan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo lebih progresif dan responsif.
Fahmi juga memiliki harapan terhadap ketentuan Polri lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini."agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," terangnya.
Dirinya meminta Kepolisian untuk melakukan permintaan maaf kepada warga serta melakukan kegiatan bersifat berjenjang diwilayah masing-masing.
"Karena sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya." teragnnya.
Polri Pastikan Menolak Banding
Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022).
Load more