GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menunggu Titik Kejelasan Kasus Ferdy Sambo, Hingga Permintaan Banding Kode Etik Polri Dianggap Usaha Bertele-tele

Setelah Komisi Kode Etik Polri Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Publik pun merasa gugatan banding
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 03:09 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Jakarta - Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Publik pun belum merasa puas terhadap putusan tersebut dikarenakan adanya gugatan banding yang dlakukan Sambo.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan publik jangan buru-buru menyambut gembira. Rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bersangkutan (Ferdy Sambo) masih mengajukan banding. Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana.Ya tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujar Fahmi kepada tvonenews, Jumat (26/08/2022).

Fahmi berharap proses pemberhentian sesuai dengan rekomendasi serta tidak bertele-tele."harus dipastikan berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan sesuai rekomendasi," sambungnya.

Berkaca pada kasus lain seperti kasus Brotoseno. Fahmi menilai penanganan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo lebih progresif dan responsif.

Fahmi juga memiliki harapan terhadap ketentuan Polri lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini."agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," terangnya.

Dirinya meminta Kepolisian untuk melakukan permintaan maaf kepada warga serta melakukan kegiatan bersifat berjenjang diwilayah masing-masing.

"Karena sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya." teragnnya.

Polri Pastikan Menolak Banding

Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya."

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap irjen Dedi.

Tetapkan 5 Tersangka

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.   Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022),

saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Penghentian Pemeriksaan Putri Candrawathi

Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya. Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Hingga kini masyarakat menunggu permintaan banding yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propram, Irjen Ferdy Sambo.(ppk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate

Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate

Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial K, usai didapati hendak mengedarkan narkotika di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Jaga Konsistensi, Amri/Nita Ungkap Rahasia Kemenangan atas Ganda Belanda di 16 Besar Orleans Masters 2026

Jaga Konsistensi, Amri/Nita Ungkap Rahasia Kemenangan atas Ganda Belanda di 16 Besar Orleans Masters 2026

Amri/Nita melangkah ke babak perempat final Orleans Masters 2026 usai mengalahkan ganda Belanda.
Bedah Kekuatan Saint Kitts and Nevis, Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Jadi Kuda Hitam Zona Concacaf

Bedah Kekuatan Saint Kitts and Nevis, Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Jadi Kuda Hitam Zona Concacaf

Mengenal lebih jauh tentang Saint Kitts and Nevis, lawan pertama yang akan dihadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang ternyata kuda hitam di CONCACAF.
Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Di sinilah letak inti pemikiran strategis Prabowo. Konflik di Timur Tengah saat ini bukan sesuatu yang jauh. Apa yang terjadi di Timur Tengah bisa memengaruhi nelayan di Morotai atau penjual gorengan di Cimahi. 
Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Puncak arus mudik di jalur Nagreg telah terlewati setelah jumlah kendaraan yang melintas hari ini mulai berangsur menurun.
Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Meja Akibat Ledakan Hebat Petasan di Semarang

Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Meja Akibat Ledakan Hebat Petasan di Semarang

Ledakan petasan di sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/3/2026) tewaskan penghuninya.

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT