News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menunggu Titik Kejelasan Kasus Ferdy Sambo, Hingga Permintaan Banding Kode Etik Polri Dianggap Usaha Bertele-tele

Setelah Komisi Kode Etik Polri Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Publik pun merasa gugatan banding
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 03:09 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Jakarta - Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Publik pun belum merasa puas terhadap putusan tersebut dikarenakan adanya gugatan banding yang dlakukan Sambo.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan publik jangan buru-buru menyambut gembira. Rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bersangkutan (Ferdy Sambo) masih mengajukan banding. Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana.Ya tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujar Fahmi kepada tvonenews, Jumat (26/08/2022).

Fahmi berharap proses pemberhentian sesuai dengan rekomendasi serta tidak bertele-tele."harus dipastikan berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan sesuai rekomendasi," sambungnya.

Berkaca pada kasus lain seperti kasus Brotoseno. Fahmi menilai penanganan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo lebih progresif dan responsif.

Fahmi juga memiliki harapan terhadap ketentuan Polri lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini."agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," terangnya.

Dirinya meminta Kepolisian untuk melakukan permintaan maaf kepada warga serta melakukan kegiatan bersifat berjenjang diwilayah masing-masing.

"Karena sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya." teragnnya.

Polri Pastikan Menolak Banding

Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya."

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap irjen Dedi.

Tetapkan 5 Tersangka

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.   Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022),

saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Penghentian Pemeriksaan Putri Candrawathi

Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya. Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Hingga kini masyarakat menunggu permintaan banding yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propram, Irjen Ferdy Sambo.(ppk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Ini buat YTR Ditangani 40 Dokter di RSHS, Korban Taufik Hidayat yang Jalani Perawatan Rekonstruksi Wajah

Alasan Ini buat YTR Ditangani 40 Dokter di RSHS, Korban Taufik Hidayat yang Jalani Perawatan Rekonstruksi Wajah

Korban Taufik Hidayat, YTR kabarnya semakin membaik. Tidak lama lagi menjalani perawatan rekonstruksi wajah di RSHS.
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Jadwal Perempat Final AVC Girls’ U18 Championship 2026, Minggu 5 Juli: Ada Indonesia vs Thailand

Jadwal Perempat Final AVC Girls’ U18 Championship 2026, Minggu 5 Juli: Ada Indonesia vs Thailand

Jadwal perempat final AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana ada laga seru antara Timnas Voli Putri Indonesia U-18 vs Thailand.
Adu Argumen Lisa Mariana vs Dewi Wulan, Keduanya Saling Klaim Pegang Bukti Penipuan

Adu Argumen Lisa Mariana vs Dewi Wulan, Keduanya Saling Klaim Pegang Bukti Penipuan

Lisa Mariana dan Dewi Wulan saling klaim pegang bukti penipuan. Dewi sebut ada lebih dari 20 korban, Lisa bantah dan balik tuduh soal penipuan arisan.
Reaksi Media Malaysia usai Tahan Imbang Timnas Indonesia U-17: Gol Telat Buyarkan Kemenangan Garuda Muda

Reaksi Media Malaysia usai Tahan Imbang Timnas Indonesia U-17: Gol Telat Buyarkan Kemenangan Garuda Muda

Reaksi media Malaysia usai tahan imbang Timnas Indonesia U-17 di Garuda Championship Series 2026: Gol telat buyarkan kemenangan Garuda Muda.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.

Trending

5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Catat waktu dan persyaratannya..
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026 yang baru saja memainkan laga perdana di babak 16 besar antara tuan rumah Kanada menghadapi Maroko di Houston Stadium, Minggu (5/7/2026).
RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS Bandung mengungkap kondisi terkini (29) korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Paraguay Vs Prancis

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Paraguay Vs Prancis

Laga Paraguay Vs Prancis akan berlangsung di Stadion Philadelphia, Amerika Serikat (AS), Minggu (5/7/2026) pukul 04.00 WIB diprediksi menjadi salah satu partai paling menarik di Piala Dunia 2026.
Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo akhirnya angkat bicara mengenai masa depannya bersama Timnas Portugal setelah Piala Dunia 2026.
Hasil Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026, Paraguay vs Prancis : Berlangsung Alot, Paruh Pertama Berakhir Sama Kuat

Hasil Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026, Paraguay vs Prancis : Berlangsung Alot, Paruh Pertama Berakhir Sama Kuat

Hasil babak pertama laga kedua di babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Paraguay menghadapi Prancis di Philadelphia Stadium pada Minggu (5/7/2026).
Selengkapnya

Viral