Tegas! Komentar Kamaruddin Soal Putri Candrawathi yang Belum Ditahan: Itu Cuma Alasan Penyidik. Awas Dipengaruhi Pihak Luar
- kolase tvOnenews.com/Rizki Amana
Putri juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkap Arman.
Dalam pemeriksaan kemarin hingga dini hari tadi, penyidik Bareskrim mencecar Putri kurang lebih dengan 80 pertanyaan.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman.
Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/Div Propam Polri)
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pada hari ini, Jumat (26/8/2022) tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ini kemunculan kedua Putri Candrawathi di hadapan publik setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Sebelumnya dia muncul dan berbicara di publik, di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Sementara hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri yang berlangsung selama 16 jam pada pada Kamis (26/8/2022) menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Load more