News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anies Baswedan Bantah Pernyataan Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut telah melakukan pengajuan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Senin, 29 Agustus 2022 - 12:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Gani Siregar

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut telah melakukan pengajuan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kendati demikian, Kemendagri mengaku belum menerima adanya pengajuan pencabutan Pergub dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ditanya terkait hal tersebut, Anies mengaku baru mengetahui dan akan memeriksa kembali bagaimana perkembangannya.

"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara tegas menyatakan, seharusnya berkas pengajuan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak telah dikirim.

"Harusnya sudah, makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," ungkapnya.

Menurut Anies, dia dan pihak Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah konkret terkait hal ini. Mereka telah melakukan pembahasan sejak bulan lima usai mendapat desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek, mandeknya di mana ya," pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi, menyatakan hingga saat ini masih nihil respon dari Pemprov DKI.

"Kami dari koalisi mendapatkan informasi kalau ternyata Pergub sudah dibuat dan tinggal proses Kemendagri. Kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi, tapi sampai hari ini nihil respon, nihil tanggapan," tegas Jihan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Jihan kembali menjelaskan bahwa proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas semata, Anies sendiri memiliki wewenang untuk mencabut aturan tersebut.

"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke Gubernur karena itu produk Gubernur juga," tandas Jihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, Kemendagri juga tidak memiliki kewenangan menolak pencabutan Pergub ini, lantaran dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016, kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.(agr/chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral