LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Polwan yang diduga menangis setelah pemecetan tak hormat Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri

Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri. Adapun...

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:33 WIB

Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding. 

Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," ungkapnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Baca Juga :

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.  


Irjen Ferdy Sambo di sidang kode etik. (ist)

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah sidang yang diadakan pada Kamis lalu (25/8/2022), Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo tidak lagi diproses oleh Polri. Sementara untuk pengajuan banding, Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan pesan secara tertulis. (kmr/abs)

Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sukses di Piala Asia dan Kualifikasi Piala Dunia, Kok Timnas Indonesia Cuman Masuk Pot 2 Piala AFF 2024? Ternyata Ini Sebabnya

Sukses di Piala Asia dan Kualifikasi Piala Dunia, Kok Timnas Indonesia Cuman Masuk Pot 2 Piala AFF 2024? Ternyata Ini Sebabnya

Timnas Indonesia yang berprestasi di Piala Asia 2023 justru ditempatkan di pot 2 Piala AFF atau yang kini telah berubah nama menjadi ASEAN Cup 2024.
Teganya Anan Nawipa Tega Membunuh Danramil Aradide yang Kenal Baik Korban, Sering Diberi Bantuan Sembako

Teganya Anan Nawipa Tega Membunuh Danramil Aradide yang Kenal Baik Korban, Sering Diberi Bantuan Sembako

Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey usai penangkapan salah satu pelaku yakni Anan Nawipa. Ternyata almarhum Oktovianus sering berbuat baik kepada Anan yang merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM.
Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri!

Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri!

Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, mengaku menerima informasi adanya tekanan agar praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri. 
Sosok Dian Nurfarida, Pengurus Yayasan SMK Lingga Kencana Ternyata Caleg PKS Kota Depok

Sosok Dian Nurfarida, Pengurus Yayasan SMK Lingga Kencana Ternyata Caleg PKS Kota Depok

Tak disangka sosok Dian Nurfarida ternyata bukan orang sembarangan.
Memangnya Boleh Belum Pergi Haji tapi Sudah Dipanggil Pak Haji? Kata Buya Yahya Begini...

Memangnya Boleh Belum Pergi Haji tapi Sudah Dipanggil Pak Haji? Kata Buya Yahya Begini...

Boleh seseorang mendapatkan panggilan "Pak Haji" karena dianggap tua meski dirinya belum ibadah haji? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya di sini.
Beragam Keunikan Penanda Koper Jemaah Calon Haji asal Lampung, Bawa Boneka hingga Foto Keluarga

Beragam Keunikan Penanda Koper Jemaah Calon Haji asal Lampung, Bawa Boneka hingga Foto Keluarga

Seperti yang dilakukan pasangan JCH bernama Marwiyah dan Zulkarnain. Pasangan suami istri kloter 3 JKG rombongan 10, warga Perum Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung ini membawa foto wisuda anak-anaknya untuk menjadi penanda koper agar tidak tertukar.
Trending
Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia bakal bernasib seperti Jerman dan berpotensi alami perang saudara dengan Belanda jika salah satu pemain keturunan ini resmi dinaturalisasi.
Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Saat ini tiga timnas dari 11 negara Asia Tenggara dipimpin oleh pelatih asal Korea Selatan.
Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Seorang pria bernama H. Soetrismo atau yang lebih akrab disapa Mbah Trimo mewakafkan 12 SPBU dan menyerahkan cek sebesar Rp10 miliar ke Muhammadiyah.
Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Kisah percakapan terakhir ayah korban kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang. Keterangan saksi saat kecelakaan maut bus terguling
Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral video diduga suasana dalam bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok saat kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana mengungkapkan penyesalannya. Ia memohon maaf kepada para keluarga.
Beredar Video Potongan Live TikTok Mengerikan Diduga dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar, Kecelakaan, Remnya Blong

Beredar Video Potongan Live TikTok Mengerikan Diduga dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar, Kecelakaan, Remnya Blong

Beredar video potongan live TikTok mengerikan diduga dari dalam bus maut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Subang. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya