LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Deolipa Yumara desak status penahanan Putri Candrawahti
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Protes! Deolipa Yumara Tegas Desak Penahanan Putri Candrawathi, Jika Tak Ditindak Dirinya Ngancam Begini

Mantan Pengacara Bharada E, mempertanyakan status salah seorang tersangka. Deolipa Yumara tegas desak penahanan Putri Candrawathi, jika tidak akan ngancam. 31/8

Rabu, 31 Agustus 2022 - 01:53 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak baru tahap rekonstruksi yang telah dilaksanakan. Dihadiri kelima tersangka memeragakan masing-masing perannya. Adapun Deolipa Yumara tegas desak penahanan Putri Candrawathi.

Mantan Pengacara Bharada E yang dikenal baru saja lima hari mendampingi kliennya itu, secara mengejutkan dipecat melalui surat kuasa. Walau sudah tak mendampingi Bharada E, tetapi Deolipa Yumara masih tetap ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

Protes! Deolipa Yumara Tegas Desak Penahanan Putri Candrawathi, Jika Tak Ditindak Dirinya Ngancam Begini.

Deolipa Yumara tegas desak penahanan Putri Candrawathi. (ist)

Sebelum digantikan oleh Ronny Talapessy selaku pengacara terbaru Bharada E. Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dikenal memberi terobosan dengan siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan dari LPSK.

Baca Juga :

Deolipa Yumara yang mengaku cukup berpengalaman dalam tangani kasus pembunuhan sebagai pengacara terlapor. Merasa heran dan tak masuk akal melihat Putri Candrawathi yang belum juga ditahan.

Padahal istri Ferdy Sambo tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 340 KUHP yang ikut serta dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Setiap kasus pembunuhan tidak pernah ada tuh satu orang yang ikut melakukan pembunuhan berencana dilepas begitu saja, itu si PC," ucapnya di Program Catatan Demokrasi tvOne, (30/8/2022).

Menurut, Pengacara bergaya nyentrik itu selama dirinya menjadi berprofesi sebagai penegak hukum atau pengacara. tak pernah melihat seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih bebas kelayapan.

"Tidak pernah ada dalam sejarah, tersangka apalagi kasus pembunuhan berencana dan dia terlibat. Itu (PC) masih bebas kelayapan, kata aku sih dasar orang gila." ujarnya.

Bahkan, mantan pengacara Angel Lelga ini mengkritisi proses rekonstruksi yang menghadirkan kelima tersangka pembunuhan, tetapi salah satunya tak memakai baju tahanan yakni Putri Candrawathi.

Lebih lanjut, Deolipa menganggap hal itu tidak wajar dan meminta agar besok langsung secepatnya Putri Candrawathi harus ditahan.

"Besok pak Dirtipidum, saya minta itu PC harus ditahan. kalau nggak, saya ngoceh-ngoceh nih di wartawan" jelasnya. 

Dalam kesempatan itu Deolipa minta konfirmasi dari Johnson Panjaitan yang mendesak agar Putri Candrawathi secepatnya ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Harus ditahan Putri Candrawahti dong karena itu diskriminasi," tegas Pengacara Brigadir J.

Sempat ngaku dilecehkan, terbongkar peran Putri Candrawathi dalam skenario ala Ferdy Sambo penembakan Brigadir J 

Setelah timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, baru saja Timsus (Tim Khusus) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Putri Candrawathi, jumat 19 Agustus 2022.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara 

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka, nanti untuk prasangka pasalnya penyidik yang akan menjelaskan"

Penyidik telah tiga kali melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi, Timsus juga telah memanggil PC pada 18 agustus 2022, Namun Istri Ferdy Sambo itu mengaku sakit dan tidak bisa hadir.

Dirtipidum Baresrkim Polri (Direktur Tindak Pidana Umum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara, berdasarkan dua alat membuktikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario ala Ferdy Sambo untuk pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang berada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

"Yang diperoleh dari DVR pos Satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga"

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua " ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambar situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,

Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Sang Suami yakni Ferdy Sambo yang menjadi otak atau dalang pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua.

Atas perlakuannya istri Ferdy Sambo itu ditetapkan menjadi tersangka yang membuatnya juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP: Itu Urusan Dia, Kita Sudah Lupa

Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP: Itu Urusan Dia, Kita Sudah Lupa

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, resmi bergabung sebagai kader Partai Gerindra. Bobby sebelumnya adalah kader PDIP
Menpora Dito Ariotedjo: Promotor NCT Dream Beri Pendampingan pada Rumput GBK

Menpora Dito Ariotedjo: Promotor NCT Dream Beri Pendampingan pada Rumput GBK

Boyband asal Korea Selatan NCT Dream menggelar konser di Stadion GBK pada Sabtu (18/5/2024). Kekhawatiran pun muncul mengingat jarak antara konser dan pertandingan Timnas Indonesia hanya beberapa pekan saja. 
Sindir Qodari, AMPG Tegaskan Golkar Lulus Materi Loyalitas Jokowi dan Prabowo-Gibran

Sindir Qodari, AMPG Tegaskan Golkar Lulus Materi Loyalitas Jokowi dan Prabowo-Gibran

Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Syafaat Perdana menilai pernyataan Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari lucu karena mengatakan Golkar bisa menjadi Brutus di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Puan Maharani Kenalkan Sistem Irigasi Sawah Khas Bali di Forum Air Dunia ke-10 2024: Suatu Penghormatan Kepada Alam

Puan Maharani Kenalkan Sistem Irigasi Sawah Khas Bali di Forum Air Dunia ke-10 2024: Suatu Penghormatan Kepada Alam

Ketua DPR RI Puan Maharani mengenalkan sistem irigasi tradisional khas Bali saat membuka Forum Air Dunia atau World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali.
KTT WWF ke-10, Hasnuryadi Dukung Langkah DPR RI Cegah Terjadinya Krisis Air

KTT WWF ke-10, Hasnuryadi Dukung Langkah DPR RI Cegah Terjadinya Krisis Air

Indonesia menjadi tuan rumah agenda internasional 10th World Water Forum (WWF) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 19-22 Mei 2024.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Tolong Baca Doa ini 100 Kali Setelah Shalat Dhuha, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Tolong Baca Doa ini 100 Kali Setelah Shalat Dhuha, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan ada bacaan doa khusus setelah shalat dhuha dibaca 100 kali sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW berdasarkan hadits shahih.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya