News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris! Netizen Bandingkan Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan dengan Kasus Seorang Ibu Di Aceh yang Ditahan Bersama 3 Bayi Kembar

Sebuah akun instagram mengunggah cuplikan video yang memberitakan seorang ibu dipenjara bersama 3 anaknya yang masih bayi, dibandingkan dengan Putri Candrawathi
Jumat, 2 September 2022 - 12:50 WIB
Magfira - Putri Candrawathi
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com (instagram/Div Propam-twitter/RM ID)

Jakarta - Ramai menjadi perbincangan publik terkait Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Alasan tersebut, berdasarkan kondisi Putri Candrawathi yang memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengaku setuju jika tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan. 

"Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga," tutur Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8). 

Menurutnya, alasan tersebut dinilai masih manusiawi. Sehingga jika dilihat dari unsur kemanusiaan, pertimbangan itu bukan hal yang luar biasa dan bukan hal aneh untuk dilakukan.

"Tapi kalo pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalo nggak ditahan," imbuh dia.

Seorang Ibu di Aceh dipenjara bersama 3 anaknya yang masih bayi

tangkapan layar unggahan akun instagram Lampu Terang
tangkapan layar unggahan akun Lampu Terang

Salah satu akun di media sosial instagram ikut mengunggah sebuah cuplikan video singkat yang memberitakan seorang ibu yang dipenjara bersama 3 orang anaknya yang masih bayi.

“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” ujar narasi dalam cuplikan video tersebut. Dikutip dari akun @lamputerangofficial pada Jumat (2/9/2022)

Bersamaan dengan itu, ada keterangan berupa tulisan dalam video yang mempertanyakan sikap Kak Seto yang pilih kasih. 

“Dimana kalian ketika ibu ini ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karna bayi. bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolong la jgn di beda2kan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.

Kemudian dibandingkan pula penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.

“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituding Kelabui Awak Media, Kuasa Hukum Putri: Kalian Aja yang Tidur!

Seperti diketahui, beberapa tahun silam Magfirah ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan. 

Ia ditetapkan menjadi tersangkan dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016 setelah dilaporkan  ke Mapolres Bireuen oleh beberapa korban.

Sebelum ditahan, Magfora melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.

Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan

Artikel
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat rekonstruksi (tvOne/Julio Trisaputra)

Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya. (Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewis Hamilton Menangkan F1 GP Catalunya 2026, Lando Norris Waspadai Kebangkitan Ferrari di Musim Ini

Lewis Hamilton Menangkan F1 GP Catalunya 2026, Lando Norris Waspadai Kebangkitan Ferrari di Musim Ini

Kemenangan Lewis Hamilton pada F1 GP Catalunya 2026 membuat para rival mulai menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan Ferrari musim ini.
Nyaris Taklukan Uruguay, Salem Al-Dawsari Sebut Hasil Imbang jadi Modal Berharga Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Nyaris Taklukan Uruguay, Salem Al-Dawsari Sebut Hasil Imbang jadi Modal Berharga Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Salah satu wakil dari Asia di Piala Dunia 2026, Arab Saudi nyaris membuat kejutan pada laga perdana mereka di Grup H.
AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor

AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekanbaru Peduli Indonesia (AMPPI) menggelar aksi damai di kawasan Purna MTQ, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Dihentikannya insentif SPPG selama 18 hari atau pada periode libur sekolah tanggal 22 Juni - 13 Juli 2026, diperkirakan bisa menghemat anggaran sekitar Rp3 triliun lebih.
Ada 76 Sekolah di Jawa Tak Akan Terima MBG Lagi

Ada 76 Sekolah di Jawa Tak Akan Terima MBG Lagi

Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengatakan ada 76 sekolah di Pulau Jawa yang tidak akan menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya.
Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Jonathan Campbell menjadi bala bantuan bagi Timnas Indonesia untuk membantu pelatih John Herdman menerapkan taktik

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral