LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
4 perwira polisi yang terlibat "obstruction of justice" pembunuhan Brigadir J disidang etik
Sumber :
  • Polri TV

Kompol Baiquni Wibowo Melawan! Ajukan Banding setelah Dipecat Tak Hormat dari Polri karena Ulah Ferdy Sambo

Gara-gara perbuatan Ferdy Sambo, 6 perwira polisi itu itu kini juga  terpaksa disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), salah satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo

Sabtu, 3 September 2022 - 07:36 WIB

Jakarta - 6 perwira polisi menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karier ke-6 perwira Polri itu terancam karena ulah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Gara-gara perbuatan Ferdy Sambo, para perwira polisi itu itu kini juga  terpaksa disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), salah satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo.
Komisi Etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
 
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
 
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.
 
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
 
Dipecat tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo melawan. Dia mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang telah dijatuhi hukuman lebih dulu.
 
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.
 
Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Hal itu diputuskan setelah Komisi Etik melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan.
 
PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.
 
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dianggap terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
 
Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (ant/act)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Info Mudik, Jelang Idul Fitri 1445 H Stok BBM Dipastikan Aman di Kaltara

Info Mudik, Jelang Idul Fitri 1445 H Stok BBM Dipastikan Aman di Kaltara

Kebutuhan penggunaaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berbagai jenis meningkat di Kalimantan Utara, namun ketersediaan energi dipastikan aman jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Munculnya gejala baru penyakit Demam Berdarah (DBD) di Indonesia per Maret 2024 lebih berbahaya dan masih banyak penderita yang belum tahu ciri-ciri tersebut.
Anggap Remeh Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Philippe Troussier Kena Karma

Anggap Remeh Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Philippe Troussier Kena Karma

Pernyataan angkuh pelatih timnas Vietnam Philippe Troussier yang anggap remeh pemain naturalisasi Timnas Indonesia berbalas karma ke dirinya sendiri.
Prabowo Subianto Minta Golkar Menyiapkan Kader untuk Jadi Menteri? Begini Kata Airlangga Hartarto

Prabowo Subianto Minta Golkar Menyiapkan Kader untuk Jadi Menteri? Begini Kata Airlangga Hartarto

Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan kader Golkar siap ditempatkan di mana saja, termasuk jika harus masuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Pemerintah Jaga Penemuan Tulang Manusia di Aceh

Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Pemerintah Jaga Penemuan Tulang Manusia di Aceh

Komnas HAM mendadak angkat bicara terkait penemuan tulang belulang di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kabupaten Pidie, Aceh.
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Trending
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memberkan peran Presiden Jokowi yang diduga tidak netral, karena membagikan bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Serang, Banten.
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Munculnya gejala baru penyakit Demam Berdarah (DBD) di Indonesia per Maret 2024 lebih berbahaya dan masih banyak penderita yang belum tahu ciri-ciri tersebut.
Media Korea Selatan Bela Shin Tae-yong Untuk Dapatkan Perpanjangan Kontrak Bersama Timnas Indonesia

Media Korea Selatan Bela Shin Tae-yong Untuk Dapatkan Perpanjangan Kontrak Bersama Timnas Indonesia

Belum ada yang bisa memastikan apakah Shin Tae-yong akan memperpanjang kontraknya bersama Timnas Indonesia. 
Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh, saat beberapa penyakit influenza mulai menjangkit di Indonesia, termasuk flu singapura.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya