News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Terkena PTDH di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut profil Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang terkena PTDH di kasus kematian Brigadir J karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Sabtu, 3 September 2022 - 10:42 WIB
Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • Polri TV

Jakarta - Berikut profil Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang dipecat di kasus kematian Brigadir J karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Nama Kompol Baiquni Wibowo menjadi banyak diperbincangakan setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022) dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.

Pada 4 Agustus 2022, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo juga diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Kasat Narkiba Polres Bukittingii dan Kaubinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

6 perwira polisi menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karier ke-6 perwira Polri itu terancam karena ulah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Gara-gara perbuatan Ferdy Sambo, para perwira polisi itu itu kini juga  terpaksa disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), salah satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
 
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
 
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.
 
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
 
Dipecat tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo melawan. Dia mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang telah dijatuhi hukuman lebih dulu.
 
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.
 
Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Hal itu diputuskan setelah Komisi Etik melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan.
 
PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.
 
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dianggap terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
 
Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (act/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Malih Tong Tong Akui Sedih saat Lihat Kondisi Haji Bolot, Berharap supaya Cepat Sehat

Malih Tong Tong Akui Sedih saat Lihat Kondisi Haji Bolot, Berharap supaya Cepat Sehat

Malih Tong Tong mengaku sedih melihat kondisi Haji Bolot yang sempat dirawat di ICU akibat serangan jantung dan berharap sahabatnya segera pulih serta sehat kembali.
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti ODOL di Kalsel

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti ODOL di Kalsel

Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menginisiasi deklarasi bersama kendaraan anti Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Posisi Megawati Hangestri Terancam! Pemain Hyundai Hillstate Ini Jadi Opposite Hitter Terbaik di AVC Women's Cup 2026

Posisi Megawati Hangestri Terancam! Pemain Hyundai Hillstate Ini Jadi Opposite Hitter Terbaik di AVC Women's Cup 2026

Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, nampaknya harus waspada untuk mempertahankan posisinya di Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea musim depan
Kenapa Kasus Kematian Pejaba BKAD Purwakarta Gegerkan Publik? Ini Deretan Faktanya

Kenapa Kasus Kematian Pejaba BKAD Purwakarta Gegerkan Publik? Ini Deretan Faktanya

Kasus kematian pejabat keuangan atau Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKAD Kabupaten Purwakarta, Yogi Saleh menghebohkan publik karena korban tewas tragis.
Warga Malang Merapat, Mantan Petinju Chris John Merencanakan Adakan Event Tinju Ni yang Tujuannya Mengembangkan Bakat

Warga Malang Merapat, Mantan Petinju Chris John Merencanakan Adakan Event Tinju Ni yang Tujuannya Mengembangkan Bakat

Nama Chris John lagi jadi perhatian karena dirumorkan telah jadi mualaf. Sebab muncul video ia bersama Koh Hanny.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral