Netizen: Dimana Kamu Kak Seto! Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Anak Sementara Ibu di Aceh Ditahan Bersama 3 Bayi Kembar
Publik membandingkan Putri dengan seorang ibu yang berada di Aceh. Dirinya tetap dijebloskan kedalam penjara dengan mengajak 3 anak kembarnya yang masih bayi.
Jakarta - Publik diramaikan dengan perbincangan terkait Putri Candrawathi, salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan karena alasan yang masih memiliki seorang anak kecil ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Namun Publik sempat membandingkan dengan sosok seorang ibu yang berada di Aceh. Dirinya tetap dijebloskan kedalam penjara dengan mengajak 3 anak kembarnya yang masih bayi.
Ibu dengan 3 Anak Kembar di Penjara
Salah satu akun di media sosial instagram ikut mengunggah sebuah cuplikan video singkat yang memberitakan seorang ibu yang dipenjara bersama 3 orang anaknya yang masih bayi.
“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” ujar narasi dalam cuplikan video tersebut. Dikutip dari akun @lamputerangofficial pada Jumat (2/9/2022)
Bersamaan dengan itu, ada keterangan berupa tulisan dalam video yang mempertanyakan sikap Kak Seto yang pilih kasih.
“Dimana kalian ketika ibu ini ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karna bayi. bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolong la jgn di beda2kan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.
Kemudian dibandingkan pula penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.
“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” lanjut keterangan tersebut.
Seperti diketahui, beberapa tahun silam Magfira ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016 setelah dilaporkan ke Mapolres Bireuen oleh beberapa korban.
Sebelum ditahan, Magfira melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.
Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Berbeda halnya dengan Putri Candrawathi, pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
"Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga," tutur Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8).
Menurutnya, alasan tersebut dinilai masih manusiawi. Sehingga jika dilihat dari unsur kemanusiaan, pertimbangan itu bukan hal yang luar biasa dan bukan hal aneh untuk dilakukan.
"Tapi kalo pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalo nggak ditahan," imbuh dia.
Magfira dan Putri Candrawathi. (Ist)
Berbeda dengan Pendapat Desmond Gerindra, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tersangka harus ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya melihat manfaat dan mudaratnya, kalau memang proses penegakan hukumnya terbukti sebagaimana di Pasal 21 KUHP, ya silakan tahan segera itu loh," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (30/08).
Arteria menyebut saat ini Komisi III fokus sedang menyidik dan melihat posisi Putri Candrawathi bersalah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kan kita lagi menyidik, memintakan pertanggungjawaban orang sesuai dengan proporsinya dia bersalah, ya itu aja kita fokus," sambungnya.
Publik geram dengan perlakuan Putri Candrawathi yang menjadikan anaknya sebagai alasan untuk menghindari dari penahanan. (Mzn/kmr)
Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.
Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Load more