News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1

Pemerintah kembali perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022.
Selasa, 6 September 2022 - 18:51 WIB
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 mendatang. 

Lantas, bagaimana aturan terbaru PPKM level 1? Simak peraturannya berikut ini.

Work From Office (WFO)

Dalam Inmendagri tertera pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diizinkan 100% untuk Work From Office (WFO) dengan syarat para pegawai sudah divaksinasi Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket atau Pasar Tradisional

Tempat untuk jual beli kebutuhan sehari-hari mulai dari supermarket hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100% dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di Tempat Umum

Tertera dalam Inmendagri untuk kegiatan makan di tempat umum baik di warung makan (warteg), lapak jajanan, maupun restoran diizinkan hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. 

Khusus untuk restoran dalam gedung atau mal, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Lebih lanjut, untuk restoran atau tempat makan yang baru beroperasi mulai pukul 18.00, diizinkan hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.

Pusat Perbelanjaan (Mal)

Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan syarat sebagai berikut.

Anak usia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus untuk anak berusia mulai dari enam tahun hingga dua belas tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dengan minimal dosis pertama. 

Tempat hiburan anak-anak di dalam pusat perbelanjaan (mal) dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi untuk anak berusia enam hingga dua belas tahun.

Untuk seluruh pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk kecuali untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Bioskop

Tempat untuk menonton bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, untuk anak berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Selain itu, restoran di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

Tempat Beribadah

Tempat untuk beribadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100%. 

Tempat Wisata atau Taman

Untuk area publik seperti tempat wisata atau taman wajib mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus anak yang berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Tempat Olahraga (Gym)

Fasilitas kegiatan pusat kebugaran (gym) diperkenankan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.

Transportasi Umum 

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan syarat menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100% ruangan. (mg1/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Urus Satwa, Dedi Mulyadi Lakukan Aksi Kemanusiaan di Kebun Binatang Bandung

Bukan Cuma Urus Satwa, Dedi Mulyadi Lakukan Aksi Kemanusiaan di Kebun Binatang Bandung

​​​​​​​Dedi Mulyadi tak hanya benahi Kebun Binatang Bandung, tapi juga lakukan aksi kemanusiaan dengan membantu pedagang sakit hingga mendapat perawatan gratis.
Tottenham Punya Senjata Baru! De Zerbi Siap Terapkan Gaya Menyerang

Tottenham Punya Senjata Baru! De Zerbi Siap Terapkan Gaya Menyerang

Klub Premier League, Tottenham Hotspur, resmi menunjuk Roberto De Zerbi sebagai pelatih kepala dengan kontrak jangka panjang.
Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Fenomena angin puting beliung yang dipicu cuaca ekstrem melanda kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) sore. 
Kembangkan Wawasan Teknologi Pertahanan, Mahasiswa UNHAN RI Studi Visit ke Industri Otomotif Militer di Bekasi

Kembangkan Wawasan Teknologi Pertahanan, Mahasiswa UNHAN RI Studi Visit ke Industri Otomotif Militer di Bekasi

Sinergi antara dunia pendidikan dan industri strategis nasional terus diperkuat demi mewujudkan kemandirian pertahanan Indonesia. 
Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha menanggapi video pernyataan dan permintaan maaf YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas kasus ujaran kebencian.
Dukung Penuh Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Dorong Pengetatan Pengawasan ASN Lewat GPS, Ini Alasannya

Dukung Penuh Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Dorong Pengetatan Pengawasan ASN Lewat GPS, Ini Alasannya

DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM). 

Trending

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Meski Dugaan Skandal Suami Terungkap, Clara Shinta Beri Pesan Tak Terduga kepada Selingkuhan Alexander Assad

Meski Dugaan Skandal Suami Terungkap, Clara Shinta Beri Pesan Tak Terduga kepada Selingkuhan Alexander Assad

Selebgram Clara Shinta kasih pesan kepada wanita diduga menjadi orang ketiga rumah tangganya setelah skandal perselingkuhan suami, Alexander Assad terbongkar.
Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha menanggapi video pernyataan dan permintaan maaf YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas kasus ujaran kebencian.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Fenomena angin puting beliung yang dipicu cuaca ekstrem melanda kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) sore. 
Selengkapnya

Viral