GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1

Pemerintah kembali perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022.
Selasa, 6 September 2022 - 18:51 WIB
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 mendatang. 

Lantas, bagaimana aturan terbaru PPKM level 1? Simak peraturannya berikut ini.

Work From Office (WFO)

Dalam Inmendagri tertera pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diizinkan 100% untuk Work From Office (WFO) dengan syarat para pegawai sudah divaksinasi Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket atau Pasar Tradisional

Tempat untuk jual beli kebutuhan sehari-hari mulai dari supermarket hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100% dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di Tempat Umum

Tertera dalam Inmendagri untuk kegiatan makan di tempat umum baik di warung makan (warteg), lapak jajanan, maupun restoran diizinkan hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. 

Khusus untuk restoran dalam gedung atau mal, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Lebih lanjut, untuk restoran atau tempat makan yang baru beroperasi mulai pukul 18.00, diizinkan hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.

Pusat Perbelanjaan (Mal)

Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan syarat sebagai berikut.

Anak usia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus untuk anak berusia mulai dari enam tahun hingga dua belas tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dengan minimal dosis pertama. 

Tempat hiburan anak-anak di dalam pusat perbelanjaan (mal) dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi untuk anak berusia enam hingga dua belas tahun.

Untuk seluruh pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk kecuali untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Bioskop

Tempat untuk menonton bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, untuk anak berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Selain itu, restoran di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

Tempat Beribadah

Tempat untuk beribadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100%. 

Tempat Wisata atau Taman

Untuk area publik seperti tempat wisata atau taman wajib mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus anak yang berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Tempat Olahraga (Gym)

Fasilitas kegiatan pusat kebugaran (gym) diperkenankan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.

Transportasi Umum 

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan syarat menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100% ruangan. (mg1/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Ramadan & Idulfitri, bank bjb Hadirkan Layanan Penukaran Uang Melalui SERAMBI 2026

Sambut Ramadan & Idulfitri, bank bjb Hadirkan Layanan Penukaran Uang Melalui SERAMBI 2026

Kick Off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri atau SERAMBI 2026 menjadi momentum penting dalam mempersiapkan layanan perbankan yang optimal selama periode peningkatan transaksi.
‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

Persija Jakarta bertekad bangkit saat bertandang ke Bali United meski tanpa Mauricio Souza. Ricky Nelson optimistis skuad lengkap bisa mencuri poin dan putus tren buruk.
Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi meringkus IP (30), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan brutal terhadap balita berusia 2,5 tahun berinisial NA.
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara instruksional melarang keras organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan.
Demi Hadapi Timnas Indonesia, Saint Kitts and Nevis Resmi Tunjuk Pelatih Baru Asal Brasil Jelang FIFA Series 2026

Demi Hadapi Timnas Indonesia, Saint Kitts and Nevis Resmi Tunjuk Pelatih Baru Asal Brasil Jelang FIFA Series 2026

Debut resmi John Herdman bersama Timnas Indonesia akan langsung diuji dalam atmosfer kompetitif FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT