LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta
Sumber :
  • Antara

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1

Pemerintah kembali perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022.

Selasa, 6 September 2022 - 18:51 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 mendatang. 

Lantas, bagaimana aturan terbaru PPKM level 1? Simak peraturannya berikut ini.

Work From Office (WFO)

Baca Juga :

Dalam Inmendagri tertera pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diizinkan 100% untuk Work From Office (WFO) dengan syarat para pegawai sudah divaksinasi Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket atau Pasar Tradisional

Tempat untuk jual beli kebutuhan sehari-hari mulai dari supermarket hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100% dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di Tempat Umum

Tertera dalam Inmendagri untuk kegiatan makan di tempat umum baik di warung makan (warteg), lapak jajanan, maupun restoran diizinkan hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. 

Khusus untuk restoran dalam gedung atau mal, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Lebih lanjut, untuk restoran atau tempat makan yang baru beroperasi mulai pukul 18.00, diizinkan hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.

Pusat Perbelanjaan (Mal)

Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan syarat sebagai berikut.

Anak usia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus untuk anak berusia mulai dari enam tahun hingga dua belas tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dengan minimal dosis pertama. 

Tempat hiburan anak-anak di dalam pusat perbelanjaan (mal) dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi untuk anak berusia enam hingga dua belas tahun.

Untuk seluruh pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk kecuali untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Bioskop

Tempat untuk menonton bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, untuk anak berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Selain itu, restoran di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

Tempat Beribadah

Tempat untuk beribadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100%. 

Tempat Wisata atau Taman

Untuk area publik seperti tempat wisata atau taman wajib mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus anak yang berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Tempat Olahraga (Gym)

Fasilitas kegiatan pusat kebugaran (gym) diperkenankan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.

Transportasi Umum 

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan syarat menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100% ruangan. (mg1/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Stok Bahan Pokok Jelang Iduladha 2024 di Kabupaten Bandung Barat: Harganya Masih Terkendali

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Stok Bahan Pokok Jelang Iduladha 2024 di Kabupaten Bandung Barat: Harganya Masih Terkendali

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap stok bahan pokok jelang Iduladha 2024 masih aman di Kabupaten Bandung Barat.
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 tahun terakhir, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami defisit anggaran untuk pendidikan kurang lebih Rp 1 Triliun.
2 Pria Tenggelam di Pemandian Alam Deli Serdang, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Selama Dua Jam Pencarian

2 Pria Tenggelam di Pemandian Alam Deli Serdang, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Selama Dua Jam Pencarian

Tim SAR Gabungan yang dipimpin Basarnas Medan berhasil mengevakuasi dua pria tenggelam di pemandian alam Lau Penda, Desa Kwala Lau Bicik, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sabtu (1/6/2024).
Begini Alasan Triyasa Propertindo Ikut Berkontribusi Revitalisasi Kota Tua Jakarta

Begini Alasan Triyasa Propertindo Ikut Berkontribusi Revitalisasi Kota Tua Jakarta

Proyek Penataan Kawasan Kota Tua kembali mendapat dukungan dari PY Triyasa Propetindo, induk perusahaan PT Aruna Kirana qq PT Madara Swarna, bagian dari MahaDasha Group.
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Trending
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 tahun terakhir, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami defisit anggaran untuk pendidikan kurang lebih Rp 1 Triliun.
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Langkah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yang membentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi diacungi jempol. Tim ini diyakini bisa membantu
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya