News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Bantah Mempercepat Pemberhentian 56 Pegawainya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Rabu, 15 September 2021 - 21:52 WIB
KPK Bantah Mempercepat Pemberhentian 56 Pegawainya
Sumber :
  • antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ghufron menjelaskan sebagaimana Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK dimandatkan paling lama 2 tahun untuk menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69B dan juga Pada pasal 69C Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu paling lama 2 tahun. namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kata orangtuanya kalau bisa 1 tahun kan Alhamdulillah tidak perlu banyak. Malah pertanyaannya kenapa kok baru sekarang pak? karena kami ingin memberikan putusan itu berdasarkan hukum yang kuat," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, ia menyatakan keputusan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 soal uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Kemudian, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 soal uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN dinyatakan bahwa perkom tersebut konstitusional dan sah.

"Karena sebagaimana diketahui, permasalahan ini diadukan kepada lembaga-lembaga negara khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga merujuk pada pernyataan saya maupun Pak Alex (Alexander Marwata) sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung," ucap dia.

"Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus sudah memutuskan lantas Mahkamah Agung pada 9 September telah memutuskan dan kami kemudian tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah, yakni dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS, yaitu Kemenpan RB sementara manajemen teknis kepegawaian itu BKN," tambah Ghufron.

Dalam kesempatan sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lama 2 tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain Indonesia di Kejuaraan Asia 2026: Ada Dua Debutan, PBSI Turunkan 17 Pebulu Tangkis Andalan

Daftar Pemain Indonesia di Kejuaraan Asia 2026: Ada Dua Debutan, PBSI Turunkan 17 Pebulu Tangkis Andalan

Daftar pemain Indonesia di Kejuaraan Asia 2026, di mana PBSI akan menurunkan sebanyak 17 wakil andalannya dan dua diantaranya berstatus debutan di ajang bulu tangkis bergengsi ini.
Sinyal Bahaya! Bali United Pamer Kekuatan Usai Libas PSBS Biak 6-1

Sinyal Bahaya! Bali United Pamer Kekuatan Usai Libas PSBS Biak 6-1

Bali United tampil menggila saat menjamu PSBS Biak dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bermain di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Senin (6/4/2026) malam WIB, Serdadu Tridatu pesta gol dengan kemenangan telak 6-1.
Peluang Emas Terbuang! Como Gagal Tembus 4 Besar Usai Ditahan Udinese

Peluang Emas Terbuang! Como Gagal Tembus 4 Besar Usai Ditahan Udinese

Como harus puas membawa pulang satu poin setelah ditahan imbang tanpa gol oleh Udinese dalam lanjutan Serie A, Senin (6/4/2026).
Dominasi Tanpa Hasil, Persik Kediri Dipaksa Puas Berbagi Poin Lawan Persijap

Dominasi Tanpa Hasil, Persik Kediri Dipaksa Puas Berbagi Poin Lawan Persijap

Persik Kediri harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang Persijap Jepara tanpa gol dalam lanjutan Super League 2025/2026.
Pengelolaan Aset Rampasan Dinilai Semrawut, Pakar UGM Usul Lembaga Khusus Langsung di Bawah Presiden

Pengelolaan Aset Rampasan Dinilai Semrawut, Pakar UGM Usul Lembaga Khusus Langsung di Bawah Presiden

Pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana dinilai masih berantakan dan belum berjalan dengan arah yang jelas. Pakar UGM beri pandangan begini.
Media Vietnam Girang Bukan Main Timnas Indonesia Terancam, hingga Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker Baru

Media Vietnam Girang Bukan Main Timnas Indonesia Terancam, hingga Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker Baru

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali jadi perhatian dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari sorotan media Vietnam, Bung Ropan desak PSSI, hingga Ole Romeny.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral