Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding
Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan saksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Kamis, 15 September 2022 - 18:00 WIB
Sumber :
- Antara
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Â
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar dijadwalkan pekan depan. (lpk/ebs)
Load more