GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Ada Pilihan Lain Bagi Ferdy Sambo, Karir Sebagai Jenderal Bintang Dua Harus Berakhir dengan PTDH

Sidang banding Irjen Pol. Ferdy Sambo atas sebelumnya yang diajukan telah selesai, Sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022) mulai pukul 10 pagi
Senin, 19 September 2022 - 15:11 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Sidang banding Irjen Pol. Ferdy Sambo kini telah selesai. Sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022) dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang pertama, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak puas dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding yang digelar pada hari ini. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini berlangsung singkat. 

Sidang Banding Ferdy Sambo

Sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). 

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022). 

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. 

Dedi menambahkan bahwa mekanisme ini sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding. 

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Sidang Banding bersifat Final dan mengikat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi, Senin (19/9/2022). 

Dia mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. 

"Tidak ada peninjauan kembali. Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir. Jelas harus clear, harus tegas," ujarnya.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB. 

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal. 

Akan tetapi, Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota komisi sidang dengan alasan penyebutan nama harus seizin ketua komisi sidang. 

Berdasarkan tayangan di Polri TV, sidang tersebut dihadiri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten Polri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada. 

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum. 

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya banding Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri

“Sidang banding memakan waktu selama 3 jam. Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding dan 4 anggota lainnya keputusannya kolektif kolegial menolak banding FS (Ferdy Sambo),” ujar Dedi, Senin (19/9/2022). 


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (TvOne)

Dedi memaparkan perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo menguatkan pemberhentian tidak hormat dirinya dari anggota Polri. 

“Proses administrasi terkait keputusan sidang diproses 5 hari oleh SDM Polri. Setelah itu, putus sudah. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak ada seremonial,” katanya.

Dia mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya. Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. 

Ferdy Sambo Tak Hadir dalam Sidang Banding

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya. 

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB. 

Sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.


Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri yang Pertama. (Polri TV)

Ia bilang, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding. 

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia. 

Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan. 

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. 

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia. Diketahui Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu. 

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice pada penyidikan kasus Brigadir J.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (chm/nsi/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Prediksi Line Up Pembalap MotoGP 2027: The Baby Alien Malah Isyratkan Pensiun?

Marc Marquez Prediksi Line Up Pembalap MotoGP 2027: The Baby Alien Malah Isyratkan Pensiun?

Marc Marquez memprediksi susunan pembalap untuk MotoGP 2027. Namun rider berjuluk The Baby Alien itu juga mengisyaratkan untuk pensiun dari balapan kelas premier.
Tak Hanya di Lapangan, Derby d'Italia Juga Terjadi di Bursa Transfer: Juventus Saingi Inter Milan untuk Kiper Timnas Italia

Tak Hanya di Lapangan, Derby d'Italia Juga Terjadi di Bursa Transfer: Juventus Saingi Inter Milan untuk Kiper Timnas Italia

Derby d’Italia tampaknya juga akan terjadi di bursa transfer musim panas mendatang. Sebab, Juventus dan Inter Milan akan bersaing untuk kiper Timnas Italia.
Terungkap Hubungan Asli Putri Delina dengan Bintang Anak Teddy dan Lina Jubaedah

Terungkap Hubungan Asli Putri Delina dengan Bintang Anak Teddy dan Lina Jubaedah

Terungkap hubungan asli Putri Delina dengan Bintang anak Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah, momen silaturahmi keluarga Sule saat Ramadan jadi sorotan.
Bobotoh Kompak Sebut Bojan Hodak Kali Ini Salah Strategi saat Persib Dicukur 3-0 oleh Ratchaburi: Masalahnya Bukan di Dewa!

Bobotoh Kompak Sebut Bojan Hodak Kali Ini Salah Strategi saat Persib Dicukur 3-0 oleh Ratchaburi: Masalahnya Bukan di Dewa!

Kekalahan 0-3 Persib dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2) memicu gelombang kritik dari Bobotoh Maung Bandung.
Daftar Pembagian Zona Kualifikasi Kejuaraan AVC U-18 2026: Ada Timnas Voli Indonesia

Daftar Pembagian Zona Kualifikasi Kejuaraan AVC U-18 2026: Ada Timnas Voli Indonesia

Berikut daftar pembagian zona Kualifikasi Kejuaraan AVC U-18 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan berpartisipasi.
Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Perwakilan Malaysia di Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyebut bahwa keputusan terbaru Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terhadap hukuman FIFA adalah perkembangan positif untuk Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).

Trending

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT