LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat dan Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Brigadir J).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J,(22/9)

Kamis, 22 September 2022 - 09:10 WIB

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Adapun kini Pengacara Brigadir J jawab soal potensi perubahan keterangan ringankan hukuman tersangka yang terjerat, Kamis (22/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J..

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J. (ist)

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J menerangkan beberapa hal terkait keadilan buat mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :

Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.

"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP 

Keterangan atau pun perubahan dari saksi Bharada Eliezer itulah yang akhirnya dengan didukung barang bukti lain, akhirnya menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dari keempat orang tersangka,"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu sudah firm mereka mengatakan bahwa memang mereka khusunya Ricky Rizal dan Bharada Eliezer ini disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Satu jam atau satu setengah jam sebelum kejadian ya sekitar setengah 4 sore di Jalan Saguling." jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa ini telah memenuhi unsur keterangan dan membukti Ferdy Sambo tersangka.

"Lalu mengenai menembak dan membunuh, kita sudah dewasa ya. Dalam artian begini, ketika dampak dari peluru 9mm yang biasa dipakai untuk menegakkan hukum ini,  

Tentunya ketika terkena badan manusia ya, itu dampaknya bukan hanya iseng-iseng ya. Seperti anak kecil main tembak-tembakan peluru plastik, Tentunya ketika seseorang menyuruh untuk menembak, dia sudah tahu bahwa itu memungkinkan untuk membunuh atau mematikan dari yang ditembak.

"Ketika Bharada E disuruh oleh Ferdy Sambo untuk menembak, teriakkan itu diulang-ulang yah, tembak-tembak. Sehingga Eliezer tuh menembak berkali-kali, 

Martin mengatakan bahwa tentunya orang yang menggerakan Eliezer yakni Ferdy Sambo, Yang menembak dan mengakibatkan kematian, itu bertanggung jawab karena mens rea-nya terhadap actus reus ada pada orang penyuruh.

Selanjutnya, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan alasan kenapa Ferdy Sambo tidak dapat lepas dari jeratan tersangka utama dan menjadi otak pembunuhan adalah karena dia (Ferdy Sambo) ikut menembak.

"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo ini menembak juga dan dia menembak bagian kepala. Kalau kita ingat apa yang disampaikan oleh Dokter Ade Firmansyah, dua titik vital yang membuat Brigadir J tuh tewas, yang pertama bagian dada langsung kehialngan banyak darah 700 ml, lalu yang kedua bagian kepala belakang, yang menembak kepala belakang adalah Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian dari Brigadir J," terangnya

Pengacara Bharada E buka suara soal potensi perubahan BAP tersangka

Kuasa Hukum Bharada E hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne. Menerangkan beberapa hal dan salah satunya adalah kemungkinan perubahan BAP dari tersangka yang bisa meringankan hukuman dari tersangka utama yakni Ferdy Sambo.

Ditanyakan terlebih dahulu oleh Host tvOne terkait kata menembak dan membunuh yang disampaikan oleh Komnas HAM.

"Klien kami diperiksa kan sudah menyampaikan faktanya bahwa ada rangkaian cerita dari rumah Saguling sampai di Duren Tiga. Nah perintah menembak itu bukan saja datangnya ke klien kita saja, tapi juga datang ke Ricky Rizal.

"Nah mengenai hal tersebut, kami punya keyakinan bahwa perintah menembak itu bukan hanya untuk menembak seperti biasa. Bahwa ada niat, ada motif ya sehingga klien kami diperintah untuk melakukan penembakan.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa untuk segala sesuatunya itu akan tim pengacara buktikan di Pengadilan.

Para Saksi ngaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak

Ronny Talapessy pun membantah akan hal itu, ia meyakini bahwa para saksi maupun tersangka pasti melihat atau pun mengetahui bahwa Ferdy Sambo ikut menembak.

"Kalau yang menarik ini kan mengenai saksi lainnya menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak. 

"Saya kan hadir waktu di rekonstruksi ya, kan waktu di Duren Tiga itu kita melihat bahwa jaraknya itu tidak terlalu jauh, itu sekitar tiga meter. Jadi tidak mungkin kalau saksi yang lain itu tidak melihat bahwa saudara FS tidak menembak," Jelasnya.

Dari semua hal itu, Tim Pengacara Bharada Richard Eliezer berharap agar para hakim melihat secara jeli mengenai apa yang terjadi di rumah duren tiga.

Lebih lanjut, Ronny menuturka bahwa jika seandainya memang saksi berkata lain atau mencabut keterangannya, kan ada ancamannya kalau lihat di pasal 163 KUHAP.

"Kalau seandainya keterangan saksi berbeda dengan keterangan di Pengadilan, pastinya hakim akan mencatat.

"Nah ini kita akan lihat bagaimana keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang nanti di pengadilan seperti apa," ucapnya. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Identifikasi Lima Akun Instagram Pemicu Tawuran di Semarang

Polisi Identifikasi Lima Akun Instagram Pemicu Tawuran di Semarang

Polrestabes Semarang memburu sejumlah akun media sosial Instagram yang memuat konten serta memicu tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Atlet Surfing Jepang Terluka Kena Sabetan Sirip Ikan di World Surf League Krui Pro 2024

Atlet Surfing Jepang Terluka Kena Sabetan Sirip Ikan di World Surf League Krui Pro 2024

Seorang atlet surfing asal Jepang, bernama Thenshii Iwani yang menjadi peserta world surf league (WSL) Krui Pro 2024 terluka akibat sabetan sirip ikan.
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir

Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir

Kejati Kepri menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari,
Memangnya Boleh Salat Taubat Dilaksanakan Sebelum Tahajud? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Aturannya dan Harus Ikuti Urutan...

Memangnya Boleh Salat Taubat Dilaksanakan Sebelum Tahajud? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Aturannya dan Harus Ikuti Urutan...

Bolehkah umat Muslim sebelum melaksanakan salat tahajud harus salat taubat dulu untuk penghapus dosa? Ustaz Abdul Somad (UAS) bilang ada aturan dan syarat ini.
NasDem Membuka Peluang Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

NasDem Membuka Peluang Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa partai-nya membuka peluang untuk mengusung pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Khofifah -Emil
Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman Berujung Maut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman Berujung Maut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polsek Depok Barat akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus malpraktik suntik filler payudara berujung maut yang terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu. 
Trending
Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott bisa kembali dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia jelang lawan Tanzania serta Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana dapat gaji termahal.
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Unggahan Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong beberapa hari sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan warganet yang merasa curiga akan hal ini.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Inilah awal mula Vina dan Linda bisa saling mengenal. Ternyata Vina dan Linda saling kenal berawal dari Linda yang punya pacar anggota XTC. 
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.
Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Ketua Centra Initiative, Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya