LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman.
Sumber :
  • Istimewa

OTT KPK di MA, Peneliti UGM: Budaya Jual Beli Perkara Masih Mengakar di Lembaga Penegak Hukum

Duagaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang libatkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati disorot banyak pihak termasuk peneliti.

Sabtu, 24 September 2022 - 22:10 WIB

Jakarta - Duagaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati disorot banyak pihak. 

Teranyar, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman menyebut kasus tersebut membuktikan bobroknya sistem penegakan hukum di Mahkamah Agung. 

Pasalnya, dugaan kasus itu turut serta melibatkan Hakim Agung hingga terbukti budaya negosiasi penaganan perkara kerap menjadi budaya yang sulit dibersihkan dari Mahkamah Agung. 

"OTT terhadap Hakim Agung dan beberapa orang lainnya menunjukkan beberapa hal. Pertama, pembaruan di MA belum menyentuh aspek dasar, yaitu perubahan budaya," kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

"Memang ada beberapa hasil dari pembaruan di MA, antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana. Tapi ada satu kebiasaaan buruk yaitu jual beli perkara, nampaknya belum bisa bersih dari MA," sambungnya. 

Baca Juga :

Pandangan tersebut disampaikan Zaenur mengingat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang diduga turut serta menerima sejumlah uang suap. 

Zaenar pun meminta pihak Mahkamah Agung harus cepat membenahi sistem yang ada pada badan penegak hukum tersebut. 

Pasalnya, pembenahan tak cepat dilakukan dapat berdampak budaya jual beli penanganan perkara semakin mengakar pada Mahkamah Agung. 

"Pembaruan MA harus menyentuh aspek mendasar yaitu aspek perubahan bdaya, perilaku, dan cara berpkir. Ini tugas berat dan harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian ini. Jika seorang Hakim terbukti melakukan tipikor, seharusnya tidak hanya yang bersangkutan saja yang harus diberikan sanksi, tapi juga atasannya, yaitu dalam bentuk pengunduran diri," ungkapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah, Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini Sudrajad Dimyati telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik. 

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Alexander menjelaskan SD menerima ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut. 

Sejumlah nominal uang yang diterima tersnahka SD bersumber dari dua pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). 

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (Rp2,2 Miliar). DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang menerimaannya melalui ETP," ungkapnya. 

Selain kedua tersangka, pihak KPK turut serta menetapkan 8 tersangka lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Kedelapan orang tersangka tersebut yakni Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IVDKS).

Bukti Baru Usai Geledah MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melaksanakan penggeledahan dua lokasi yang diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan lokasi yang di geledah penyidikan yakni Gedung Mahkamah Agung RI dan rumah para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. 

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para Tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Ali Fikri menjelaskan dari kegiatan penggeladahan tim penyidik KPK mendapatkan sejumlah alat bukti

Sejujmlah alata bukti yang didapat puhak penyidik diantaranya data elektronik dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

"Dari kegiatan ini (penggeledahan), ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali.

Di sisi lain, Ali Fikri menuturkan penggeladahan dilakukan turut serta untuk melengkapi berkas dokumen para tersangka yang terlibat dugaan suap penanganan perkara tersebut. 
 
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para Tersangka," katanya. 

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA). 

KPK Geledah Gedung MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Jumat atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyanti (SD) sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di Gedung MA RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Jumat (23/9/2022).

Ali Fikri mengatakan kegiatan penggeledahan di MA ini masih berlangsung dan akan diinformasikan lagi tentang perkembangannya.

Saat ini KPK telah menetapkan 10 tersangka sebagai penerima yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa mulanya ada laporan dan gugatan perdata tentang aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait dengan sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (ree/raa/mut)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 91-95 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 91-95 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 91-95 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Lirik Lagu Salma Salsabil - Bunga Hati, Masih Kerap Dijadikan Sound TikTok dan Bolak-balik Muncul di FYP

Lirik Lagu Salma Salsabil - Bunga Hati, Masih Kerap Dijadikan Sound TikTok dan Bolak-balik Muncul di FYP

Nama Salma Salsabil kini sudah tidak asing lagi, jebolan ajang pencarian bakat menyanyi, Indonesian Idol 2023 ini merilis singlenya yang langsung meledak.
Breaking News : Gempa Landa Jakarta pada Sabtu Malam

Breaking News : Gempa Landa Jakarta pada Sabtu Malam

Gempa berkekuatan 6,6 magnitudo melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/4/2024).
Doa Naik Kendaraan, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Doa Naik Kendaraan, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Ketika hendak naik kendaraan, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa. Selain sebagai bentuk rasa kebergantungan pada Allah, doa juga bermanfaat sebagai per-
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Berpusat di Laut Garut Kedalaman 10 Km

BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Berpusat di Laut Garut Kedalaman 10 Km

"telah terjadi Gempa bumi dengan parameter sebagai berikut: Kekuatan : 6.5 SR, Tanggal 27-Apr-2024, waktu Gempa 23:29:47 WIB, Lintang 8.42 LS, Bujur 107.26 BT, Kedalaman 10 Kilometer,"
Shin Tae-yong Pamer Full Senyum Jelang Semifinal Piala Asia U-23, Optimis Bawa Timnas Indonesia Lolos Olimpiade?

Shin Tae-yong Pamer Full Senyum Jelang Semifinal Piala Asia U-23, Optimis Bawa Timnas Indonesia Lolos Olimpiade?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong bagikan momen kebahagiannya usai membawa skuad Garuda Muda menang dramatis kontra Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.
Trending
Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Singgung Menantunya Azizah Salsha, Ternyata...

Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Singgung Menantunya Azizah Salsha, Ternyata...

Ibunda Pratama Arhan tak kuasa menahan tangis, singgung menantunya Azizah Salsha usai laga perempat final Piala Asia U-23 2024 saat selebrasi Arhan menang.
Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Setelah Timnas Korea Selatan disingkirkan dari Piala Asia U-23, Hwang Sun-hong menyebut Timnas Indonesia menang karena dua hal ini, sempat sebut Shin Tae-yong.
Timnas Indonesia U-23 Dihujani Kabar Gembira Jelang Melawan Uzbekistan, Nomor 2 Bisa Bikin Menang

Timnas Indonesia U-23 Dihujani Kabar Gembira Jelang Melawan Uzbekistan, Nomor 2 Bisa Bikin Menang

Timnas Indonesia U-23 dihujani kabar gembira jelang pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 kontra Uzbekistan di Stadion Abdullan bin Khalifa, Senin (29/4/2024).
Negaranya Gagal di Piala Asia U-23 2024, Suporter Thailand Akui Ingin Lihat Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Negaranya Gagal di Piala Asia U-23 2024, Suporter Thailand Akui Ingin Lihat Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Suporter Thailand ingin melihat timnas Indonesia U-23 melenggang ke Olimpiade Paris 2024 dengan mengalahkan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Solidaritas Asia Tenggara! Bintang Thailand dan Singapura Ikut Dukung Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Solidaritas Asia Tenggara! Bintang Thailand dan Singapura Ikut Dukung Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan mendapatkan dukungan dari dua rekannya di Liga Belgia yang berasal dari Asia Tenggara, ketika sedang berlaga untuk timnas Indonesia U-23.
3 Klub Besar Liga Belanda Ini Ikut Soroti Kemenangan Timnas Indonesia atas Korea Selatan di Piala Asia U23

3 Klub Besar Liga Belanda Ini Ikut Soroti Kemenangan Timnas Indonesia atas Korea Selatan di Piala Asia U23

Bukan hanya fans dalam negeri saja yang soroti kemenangan Timnas Indonesia atas Korea Selatan di Piala Asia U23, klub Liga Belanda ini juga lakukan hal serupa.
Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Shin Tae-yong meyakini timnas Indonesia U-23 mampu bersaing dengan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) mendatang.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya