News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OTT KPK di MA, Peneliti UGM: Budaya Jual Beli Perkara Masih Mengakar di Lembaga Penegak Hukum

Duagaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang libatkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati disorot banyak pihak termasuk peneliti.
Sabtu, 24 September 2022 - 22:10 WIB
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Duagaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati disorot banyak pihak. 

Teranyar, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman menyebut kasus tersebut membuktikan bobroknya sistem penegakan hukum di Mahkamah Agung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, dugaan kasus itu turut serta melibatkan Hakim Agung hingga terbukti budaya negosiasi penaganan perkara kerap menjadi budaya yang sulit dibersihkan dari Mahkamah Agung. 

"OTT terhadap Hakim Agung dan beberapa orang lainnya menunjukkan beberapa hal. Pertama, pembaruan di MA belum menyentuh aspek dasar, yaitu perubahan budaya," kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

"Memang ada beberapa hasil dari pembaruan di MA, antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana. Tapi ada satu kebiasaaan buruk yaitu jual beli perkara, nampaknya belum bisa bersih dari MA," sambungnya. 

Pandangan tersebut disampaikan Zaenur mengingat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang diduga turut serta menerima sejumlah uang suap. 

Zaenar pun meminta pihak Mahkamah Agung harus cepat membenahi sistem yang ada pada badan penegak hukum tersebut. 

Pasalnya, pembenahan tak cepat dilakukan dapat berdampak budaya jual beli penanganan perkara semakin mengakar pada Mahkamah Agung. 

"Pembaruan MA harus menyentuh aspek mendasar yaitu aspek perubahan bdaya, perilaku, dan cara berpkir. Ini tugas berat dan harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian ini. Jika seorang Hakim terbukti melakukan tipikor, seharusnya tidak hanya yang bersangkutan saja yang harus diberikan sanksi, tapi juga atasannya, yaitu dalam bentuk pengunduran diri," ungkapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah, Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini Sudrajad Dimyati telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik. 

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Alexander menjelaskan SD menerima ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut. 

Sejumlah nominal uang yang diterima tersnahka SD bersumber dari dua pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). 

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (Rp2,2 Miliar). DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang menerimaannya melalui ETP," ungkapnya. 

Selain kedua tersangka, pihak KPK turut serta menetapkan 8 tersangka lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Kedelapan orang tersangka tersebut yakni Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IVDKS).

Bukti Baru Usai Geledah MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melaksanakan penggeledahan dua lokasi yang diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan lokasi yang di geledah penyidikan yakni Gedung Mahkamah Agung RI dan rumah para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. 

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para Tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Ali Fikri menjelaskan dari kegiatan penggeladahan tim penyidik KPK mendapatkan sejumlah alat bukti

Sejujmlah alata bukti yang didapat puhak penyidik diantaranya data elektronik dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

"Dari kegiatan ini (penggeledahan), ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali.

Di sisi lain, Ali Fikri menuturkan penggeladahan dilakukan turut serta untuk melengkapi berkas dokumen para tersangka yang terlibat dugaan suap penanganan perkara tersebut. 
 
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para Tersangka," katanya. 

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA). 

KPK Geledah Gedung MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Jumat atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyanti (SD) sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di Gedung MA RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Jumat (23/9/2022).

Ali Fikri mengatakan kegiatan penggeledahan di MA ini masih berlangsung dan akan diinformasikan lagi tentang perkembangannya.

Saat ini KPK telah menetapkan 10 tersangka sebagai penerima yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa mulanya ada laporan dan gugatan perdata tentang aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait dengan sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (ree/raa/mut)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu air keras dikaitkan dengan perang informasi, publik diminta waspada potensi destabilitas dan provokasi global terhadap Indonesia.
Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Suami Clara Shinta, Alexander Assad merasa tidak selingkuh. Ia menepis hal itu hanya perkara dugaan video call (VC) nakal dengan wanita lain ketahuan istri.
Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

​​​​​​​Furab makin viral di medsos, Fuji dijodohkan dengan Reza Arap. Haji Faisal kesal dan beri sindiran menohok soal ulah netizen yang dianggap kelewatan.
Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Seorang pedagang ketoprak yang belum diketahui identitasnya bernasib pilu. Tanpa terduga dia menjadi korban penikaman.
Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral di media sosial terkait sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek diduga mencuri satu unit TV 30 inci di salah satu ruko Jatinegara, Jakarta Timur. 
Sempat Heboh Jasad Ditemukan Terkubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, Terduga Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui

Sempat Heboh Jasad Ditemukan Terkubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, Terduga Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui

Sempat menghebohkan jagat maya, jasad pria ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Cikeas, Jawa Barat. 

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral