Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Furqon ayat 68,
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)," (QS. Al Furqan: 68)
Pixabay/niekverlaan
Tidak hanya akan mendapatkan pembalasan di dunia, seseorang yang melakukan perbuatan zina juga akan dijatuhi hukuman yang berat di dunia.
Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina (padahal sudah menikah) adalah dengan rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, dihukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Load more