News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Angkat Bicara, Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima dengan Hasil Sidang Banding KKEP

Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri dan pengajuan banding atas sanksi tersebut ditolak.
Minggu, 25 September 2022 - 12:38 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, - Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding atas sanksi tersebut ditolak.

Seperti diketahui, akibat banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding.

Keputusan tersebut diantaranya adalah penolakan permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya kepada Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi, dilansir dari laman Antara (25/9/2022)

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Potensi gugatan sebagai upaya mengulur waktu

Bambang Rukminto
Bambang Rukminto (tvOne/tangkapan layar)

Dalam sebuah kesempatan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberikan komentar terkait kemungkinan langkah yang diambil Sambo.

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik dengan objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi. Kebijakan tersebut dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

Menurutnya, ketika mekanisme PTDH tersebut terdapat kesalahan, maka langkah gugatan tersebut wajar.

Akan tetapi, jika ternyata mekanisme PTDH sudah benar dan Ferdy Sambo tetap tetap melayangkan gugatan, maka menurut Bambang, itu bisa jadi merupakan upaya mengulur waktu.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang, dikutip dari Antara (24/9/2022).

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Tanggapan Polri soal sosok kakak asuh yang akan membantu Sambo mendapat keringanan hukuman


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Antara)

Baru-baru ini beredar spekulasi adanya sosok kakak asuh yang membekingi Ferdy Sambo dan diduga akan membantu Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengaku telah menyelidiki adanya sosok keluarga Ferdy Sambo di internal Polri.

Namun, dia memastikan kakak asuh Ferdy Sambo itu tidak ada atau kabar tersebut kurang bisa dipercaya.

"Terkait kakak atau adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dirtipidum maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi seusai dihubungi, Minggu (25/9/2022).

Dedi menjelaskan kabar tersebut seharusnya tidak menjadi perbincangan karena diduga akan keluar dari pokok kasus Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo telah diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Menurut Dedi, kondisi itu yang merupakan keputusan final dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga Ferdy Sambo tidak ada lagi urusan hukum dengan Polri.

"Hal itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelasnya.

Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Dia mengaku berkas tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) agar segera dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Administrasinya saja ya. Itu yang akan diserahkan ke yang bersangkutan," imbuhnya. (ant/Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hector Souto Panggil 26 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk TC Spanyol

Hector Souto Panggil 26 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk TC Spanyol

Sebelum berangkat ke Spanyol, Hector Souto akan lebih dahulu melaksanakan pemusatan latihan yang diikuti dalam daftar panjang tersebut di Jakarta. 
Jawaban Sarwendah soal Kepemilikan Rumah Kembali Disorot, Ternyata Diungkap Sejak Awal Bercerai

Jawaban Sarwendah soal Kepemilikan Rumah Kembali Disorot, Ternyata Diungkap Sejak Awal Bercerai

Begini jawaban Sarwendah soal kepemilikan rumah mewah yang kembali disorot, ternyata sudah diungkap sejak awal bercerai dengan Ruben Onsu.
Ada 13 Gempa Susulan di Sulteng usai Diguncang Magnitudo 6,7, Sejumlah Bangunan Rusak

Ada 13 Gempa Susulan di Sulteng usai Diguncang Magnitudo 6,7, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa bumi dengan magnitudo 6,7 mengguncang sejumlah daerah di Sulteng pada 11.27 WITA hari ini. BNPB mengatakan terdapat 13 gempa susulan usai gempa utama
Mesin Produksi Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Stok Aman dan Pelayanan Tetap Normal

Mesin Produksi Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Stok Aman dan Pelayanan Tetap Normal

Kebakaran yang terjadi di lokasi mesin produksi oksigen RSUD Sumbawa terbakar tidak merembet ke bangunan lain maupun ruang perawatan pasien.
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Palembang-Bogor, Pengedar hingga Pengendali Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Palembang-Bogor, Pengedar hingga Pengendali Kurir Ditangkap

Tim Gabungan Subdit IV dan tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba beserta Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan & Bea Cukai Palembang membongkar peredaran narkoba
Ilia Topuria Buka Suara usai Babak Belur Dihajar Justin Gaethje, Akui Kehilangan Penglihatan dan Minta Rematch

Ilia Topuria Buka Suara usai Babak Belur Dihajar Justin Gaethje, Akui Kehilangan Penglihatan dan Minta Rematch

Ilia Topuria akhirnya buka suara setelah menelan kekalahan pertama dalam karier profesionalnya usai tumbang dari Justin Gaethje di UFC White House atau UFC Freedom 250.

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Meski tak diperkuat pemain asing maupun andalannya seperti Megawati Hangestri, namun Hyundai Hillstate nyatanya berhasil lolos ke finaal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selengkapnya

Viral